Tiga Petinggi PT LEB Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana PI

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Feb 2026 - 21:11 WIB
Tiga Petinggi PT LEB Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana PI
Kasus korupsi dana PI PT Lampung Energi Berjaya resmi disidangkan. JPU sebut kerugian negara mencapai Rp258 miliar. - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tiga terdakwa petinggi  PT Lampung Energi Berjaya (Pt Leb), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN) kelas 1A. Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-OSES senilai Rp268 miliar.

Dalam sidang tersebut terpantau oleh media hariankandidat.co.id. Ketiga terdakwa tersebut adalah M. Hendrawan Eriyadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris). Mereka hadir didampingi oleh para penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri, dalam pembacaan dakwaannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang didakwakan.

"Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Nilam di hadapan majelis hakim.l, Rabu(4/2).

Secara rinci, JPU mendakwa Hendrawan dan Budi atas pengelolaan dana PI periode 2018-2022 senilai USD 17,286,000 yang dinilai melanggar aturan. Beberapa poin kesalahan yang disebutkan antara lain pengakuan dana PI sebagai pendapatan perusahaan padahal Pt Leb dinilai belum memenuhi syarat sebagai pengelola dan belum mendapat persetujuan Menteri ESDM. Selain itu, dasar hukum pembentukan PT LEB disebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023.

JPU juga menyoroti konversi dana dari dolar AS ke rupiah yang menggunakan kurs APBN, bukan kurs transaksi atau kurs Bank Indonesia. Akibat perbuatan Hendrawan, negara disebut rugi Rp4,1 miliar.

Sementara itu, Budi Kurniawan didakwa karena dianggap tidak menaati ketentuan pelaporan tahunan, menggunakan dana PI untuk pengeluaran di luar rencana anggaran, dan menerima tantiem (bagian keuntungan) dari dana PI sejak 2018 padahal ia baru menjabat pada 2020. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir Rp3,3 miliar.

Komisaris Heri Wardoyo didakwa karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggapi atas dakwaan yang di sampaikan oleh JPU tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat mengajukan perlawanan atau eksepsi untuk sidang selanjutnya.

Majelis hakim kemudian menutup sidang perdana dan memberikan waktu satu minggu kepada para penasihat hukum untuk menyusun dan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi telah dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.