KPK Garap Orang Dekat Ardito

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 14 Jan 2026 - 20:52 WIB
KPK Garap Orang Dekat Ardito
KPK kembali periksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025 - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Saksi yang diperiksa di Bandar Lampung itu dikabarkan sebanyak 7 orang saksi, termasuk istri dari mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yakni Indria Sudrajat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan Ardito CS.

“Hari ini Rabu (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025," kata Budi kepada media. Rabu (14/01).

Pemeriksaan saksi ini, kata Budi, Berlangsung di Polresta Bandar lampung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung," urainya

Adapun pihak-pihak yang diperiksa KPK saat ini melibatkan istri Ardito, tukang kebun hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung Tengah.

“Saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah Indria Sudrajat (IS). Indria merupakan istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, UMAR selaku staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, NOVI selaku staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Heri Saputra selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Sayuti selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kuspriyanto selaku tukang kebun, serta Yuni Shintowati selaku PNS di Kabupaten Lampung Tengah,” tandasnya

Sebelumnya, pada Senin (10/01) lalu KPK juga telah memeriksa 10 saksi dalam kasus mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Saksi tersebut adalah IBW selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, SN selaku Kepala Bidang di Dinkes Lampung Tengah, JH selaku Kabid di Dinkes Lampung Tengah, RMT selaku Manajer Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, dan SH selaku Manajer Operasional PT Elkaka Putra Mandiri.

Kemudian DA selaku Supervisor Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, SN selaku pihak CV Agustin Agung, AS selaku pihak CV Gema Nusantara, AYP selaku pihak CV Aprilyo Construction, serta MK selaku pihak CV Sabir Jaya Abadi.

Diketahui Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Desember 2025 silam.Kelima tersangka itu yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.