HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Pernyataan tegas itu disampaikan Sukarmin dalam konferensi pers di Hotel Amalia, Kamis (13/02/2026).
Sukarmin menyebut seluruh objek perkara telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) sebagaimana dituduhkan," ujarnya di hadapan awak media.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan lemahnya pembuktian dari jaksa penuntut umum. Salah satu kelemahan utama, kata dia, adalah tidak dihadirkannya tokoh kunci bernama Haji Hasan—yang disebut dalam keterangan saksi Budi Leksono sebagai penerima uang Rp3,85 miliar.
Bantahan Soal Aliran Dana
Dalam surat tuntutan, jaksa mendakwa Dawam Rahardjo menerima uang Rp3,85 miliar dari S. Ramelan, Persero Komanditer CV Generasi Tirta Abadi, melalui Budi Leksono. Uang itu diduga sebagai imbalan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Timur.
Namun tim kuasa hukum membantah keras konstruksi hukum tersebut.
"Uraian itu tidak berdasar dan dipaksakan. Tidak pernah terungkap fakta bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah itu. Keterangan saksi Budi Leksono soal pemberian uang kepada Haji Hasan tidak dapat digunakan karena saksi kunci tidak pernah dihadirkan," tegas Sukarmin.
Berdasarkan fakta persidangan, justru terungkap bahwa penyerahan uang antara S. Ramelan dan Budi Leksono berkaitan dengan hubungan utang piutang pribadi. Hal ini diperkuat adanya persesuaian keterangan saksi S. Ramelan yang menyatakan Budi Leksono meminjam uang secara pribadi sebesar Rp3,85 miliar.
Alat Bukti Tidak Saling Menguatkan
Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan penuntut umum. Menurut mereka, dakwaan hanya bertumpu pada satu jenis alat bukti, yakni keterangan saksi. Namun keterangan antar saksi justru tidak bersesuaian dan saling bertentangan.
"Keterangan ahli hanya sebatas pendapat keahlian, tidak membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa," imbuh Sukarmin.
Akibatnya, tim pembela menilai unsur "menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi.
Harap Putusan Objektif
Sukarmin berharap majelis hakim dapat bersikap objektif, profesional, dan independen dalam menilai fakta hukum. Pihaknya meminta putusan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
"Kami berharap pengadilan melihat perkara ini secara jernih, dan memberikan kebebasan kepada saudara Dawan Rahardjo dalam sidang putusan mendatang," tutupnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin keadilan pada akhirnya akan ditegakkan melalui putusan pengadilan.
