Kasus Mantan Bupati Way Kanan 'Dingin'

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 18 Agt 2025 - 20:06 WIB
Kasus Mantan Bupati Way Kanan 'Dingin'
Jika Kejati Lampung serius, tunjukkan pada publik. 4 bulan tanpa perkembangan itu bukan prestasi, tapi pertanyaan besar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Empat bulan berlalu sejak pemeriksaan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), pada 16 April 2025 lalu selama 12 jam terkait dugaan kasus mafia tanah. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menyampaikan perkembangan signifikan kepada publik.

Tim Hariankandidat.co.id mencoba mendatangi Kantor Kejati Lampung untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. 

Namun, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, jika pihaknya sedang tidak berada di tempat karena sedang ada kegiatan di luar. Tim kemudian menuju ruang Aspidsus, Armen, tetapi ia juga sedang berada di luar kantor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ricky hanya menjawab singkat.

“Sabar aja om kalau ada update dari bidang teknis akan diberitaukan, sama seperti di tol kemarin,” kata Ricky.

Hal terpisah, Aspidsus Armen menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, Semuanya tetap berjalan. 

"Lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi Penkum Ricky,” urainya 

Pernyataan saling lempar ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara.

Masyarakat khawatir kasus ini akan berlarut-larut dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, pada Senin (6/1/2025), RAS telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam, dari pagi hingga malam. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin resmi.

Menurut Armen, penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan dan penerbitan izin di kawasan hutan tersebut.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan. Itu yang kami dalami,” jelasnya.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan objektif. 

Setiap perkembangan penyelidikan disebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.