Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 26 Feb 2026 - 20:36 WIB
Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun
Mantan Bupati Lampung Timur divonis 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi proyek rumah dinas. - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim atas kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Kamis (26/2/2026).

Dalam agenda mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Proyek pagar rumah dinas tersebut bernilai Rp6,9 miliar dan diduga sarat dengan markup anggaran.

Akibat perbuatannya, Dawam dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

Tidak hanya pidana pokok, namun hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar kepada Dawam. Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, hukuman Dawam bertambah dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp66 juta, subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang proyek.

Begitu juga, Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia dibebani uang pengganti sebesar Rp153 juta. Ketiganya dinyatakan bersalah karena turut serta dalam kasus korupsi tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana senilai Rp6,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.

Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari. 

Temuan itu mendorong Kejati Lampung melakukan penyelidikan mendalam bersama Kejari Lampung Timur.

Pada 9 Januari 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. 

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa telepon genggam, hingga kartu identitas dan ATM.

Dawam yang saat itu masih menjabat bupati sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.