HARIANKANDIDAT.CO.ID — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (participating interest/PI 10 persen), Kamis (16/4/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Jika sampai malam ini tidak datang, kami akan melakukan penjadwalan ulang dengan melayangkan Panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk langkah lanjutan apabila Panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melayangkan pemanggilan resmi terhadap Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” ujar Budi Nugraha kepada awak media usai konferensi pers.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang pihak yang diperiksa.
“Tidak memandang siapa pun dia, semuanya akan kami tangani secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait alasan ketidakhadirannya.
(Hen)