HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Lampung Corruption Watch (Lcw), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, merupakan fenomena serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai kejahatan terorganisir lintas wilayah yang merugikan negara dan mengancam keselamatan publik.
Menurut Juendi, pemberantasan tambang ilegal di wilayah tersebut ibarat “perang sunyi di bawah tanah”. tidak selalu terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata dan meluas.
“Operasi penertiban negara sudah hadir, tapi belum menang. Negara wajib segera menertibkan kembali dan menangkap seluruh pelaku Tambang Ilegal hingga ke akarnya,” tegasnya.
Lcw mengapresiasi langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat gabungan yang telah melakukan berbagai operasi penertiban sepanjang 2025–2026.
Di antaranya penutupan sejumlah titik tambang dan stockpile ilegal di wilayah Muara Enim, penyitaan lebih dari 1.400 ton batubara ilegal beserta alat berat dan kendaraan angkut, serta penangkapan pelaku di berbagai lokasi.
Selain itu, dilakukan pula pemetaan udara dan patroli darat oleh aparat kepolisian daerah.Namun demikian, Lcw menilai langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan utama, yakni rantai distribusi ilegal lintas provinsi.
“Modus operandinya rapi tapi nakal,” ujarnya.
Praktik Tambang Ilegal di Tanjung Enim dilakukan secara terstruktur, antara lain dengan menggunakan atau meminjam lahan masyarakat tanpa izin resmi, mengatasnamakan aktivitas masyarakat untuk menyamarkan kegiatan ilegal, menyimpan batubara di stockpile tersembunyi sebelum dipasarkan, serta menggunakan jalur distribusi tidak resmi dengan dokumen palsu.
Bahkan, diduga dalam beberapa kasus, aktivitas ilegal tersebut berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan besar.
Kami menganalisa, bahwa pemberantasannya juga mesti menitik-tekankan pada kawasan Industri Lampung dan Jalur Strategis ke Cilegon.
Secara khusus yang perlu diawasi yakni pada Provinsi Lampung yang bukan hanya wilayah lintasan, tetapi telah menjadi simpul strategis dalam rantai distribusi batubara ilegal.
Dari hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, batubara ilegal dari Tanjung Enim mengalir melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Lampung, untuk kemudian didistribusikan ke kawasan industri dan pabrik di wilayah Lampung sebagai konsumen langsung serta Lampung juga dijadikan titik transit sebelum dikirim lebih lanjut ke Pulau Jawa yang dilanjutkan pengirimannya menuju kawasan industri besar seperti Cilegon di Provinsi Banten.
Kami menilai bahwa keberadaan kawasan industri di Lampung telah menciptakan permintaan pasar lokal yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan batubara ilegal. Sementara itu, posisi geografis Lampung sebagai gerbang Sumatera–Jawa menjadikannya jalur vital distribusi menuju industri berat di Cilegon.
“Lampung saat ini berada dalam posisi rawan, bukan hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga sebagai titik konsumsi dan distribusi. Jika tidak diawasi ketat, Lampung bisa menjadi simpul utama peredaran batubara ilegal nasional,” tutupnya.