Kasus Mafia Tanah Way Kanan Mandek

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 01 Apr 2026 - 22:48 WIB
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Mandek
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan yang sempat menyita perhatian publik kini terkesan mandek. Pergantian kepemimpinan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung dari Armen Wijaya ke Budi Nugraha belum menunjukkan perubahan signifikan dalam percepatan penanganan perkara.

Kasus ini turut menyeret nama Raden Adipati Surya, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada aspek perizinan serta dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan.

Selain itu, Raden Kalbadi juga telah diperiksa sebagai saksi, bersama sejumlah pihak dari berbagai instansi, mulai dari dinas daerah hingga kementerian terkait.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya bahkan berlangsung selama kurang lebih 11 jam. Namun, intensitas pemeriksaan tersebut belum diikuti dengan kejelasan arah penanganan perkara.

Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya tarik-ulur dalam proses penanganan kasus.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan belum ada pembaruan dari bidang Pidsus.

“Belum ada update. Jika ada perkembangan dari Pidsus, akan kami sampaikan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Minimnya transparansi dan lambannya perkembangan perkara dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, apakah mampu menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, atau justru terjebak dalam dinamika internal yang memperlambat proses hukum.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih jelas, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan tanpa kepastian.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.