Kejati Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 16 Jun 2025 - 21:50 WIB
Kejati Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi
Eks Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Sdr. S, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Dalam proyek tersebut, Sdr. S diketahui juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Perbuatan Sdr. S diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.803.937.439 (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur dan memenangkan satu perusahaan tertentu secara tidak sah, yang mengarah pada persekongkolan dan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Asupan bukti telah mencukupi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Penahanan ini penting guna memperlancar penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin (16/6/2025).

Sdr. S dijerat dengan:

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

(Hen/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.