Tiga Petinggi PT LEB Tolak Dakwaan Korupsi Dana PI

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Feb 2026 - 21:43 WIB
Tiga Petinggi PT LEB Tolak Dakwaan Korupsi Dana PI
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjung Karang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dengan agenda persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari ketiga terdakwa.

Dalam kasus tersebut telah menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Direktur Utama M. Hendrawan Eriyadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo. Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri, mengatakan bahwa pengelolaan dana PI 10 persen dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268 miliar.

Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, seluruh tim kuasa hukum para terdakwa kompak menolak dakwaan tersebut. Masing-masing kuasa hukum terdakwa, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Muhammad Yunandar, sebagai kuasa hukum Budi Kurniawan, mengatakan bahwasanya jaksa lebih banyak menceritakan perbuatan pihak lain ketimbang menguraikan secara konkret tindak pidana yang dilakukan kliennya.

"Jaksa tidak bisa menguraikan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa. Yang diuraikan malah kronologi perbuatan pihak lain," ujar Yunandar di hadapan majelis hakim, Rabu (11/2).

Yunandar juga menegaskan bahwa, dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap tersebut secara otomatis cacat hukum.

Hal serupa juga disampaikan oleh Japriyanto Manalu, sebagai kuasa hukum Heri Wardoyo. Ia menyoroti lemahnya uraian jaksa soal aliran dana yang disebut sebagai sumber kerugian negara.

"Jika jaksa mendalilkan ada kerugian negara, seharusnya bisa diuraikan secara jelas aliran dana yang masuk ke rekening Pt Leb. Tapi dalam dakwaan, tidak ada satupun transaksi itu disebut," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Japriyanto, dakwaan jaksa hanya berisi asumsi tanpa dukungan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

Sultan, sebagai kuasa hukum Hendrawan Eriyadi, bahkan mengatakan bahwa dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis berat. Ia menilai dakwaan tersebut obscuur libel atau kabur dan tidak jelas.

"Dakwaan ini tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap. Sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum," ucapnya dengan tegas.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan Sidang pada Rabu, 18 Februari 2026. Agenda berikutnya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan para terdakwa.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.