HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pasca Penggeledahan pada kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta transparansi dalam mengusut kasus mafia tanah di kementrian Agama.
Pasalnya, Kejati Lampung diketahui saat ini telah menemukan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Kanwil Agama Lampung seluas 17.200 meter di daerah pemanggilan Natar, Lampung Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung Indra Musta'in mengatakan, bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini, diharapkan dapat memberikan informasi secara tranparansi kepada masyarakat siapakah oknum tersebut.
"Kita minta Kejati Lampung menyampaikan secara transparan kepada publik, itu tanah bisa di ambil oleh mafia tanah kita minta Kejati memberikan informasi siapakah pelakunya," kata Indra kepada media ini. Kamis (09/01)
Sehingga, kata Indra, masyarakat dapat mengetahui siapakah oknum yang terlibat dalam kasus yang dimaksud.
"Apakah ada keterlibatan orang kemenag atau ada perpanjangan tangan orang kemenag Lampung, sehingga tanah itu bisa di ambil oleh orang lain dan siapakah oknum Bpn Lampung yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya
Dalam artian, sambung Indra, Kejati Lampung kedepan harus serius dalam mengusut kasus ini, karena menurutnya masih banyak kasus mafia tanah di Sai Bumi Ruwai Jurai ini yang belum diungkap oleh penegak hukum.
"Kejati juga harus serius dalam mengusut mafia tanah di Lampung, agar masyarakat percaya dengan penegakan hukum pada Kejati Lampung," tandasnya