HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini Inspektorat Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses awal.
“Untuk saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).
Iqbal menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, karena masih menunggu hasil koordinasi tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya pada Rabu (1/4/2026), ia juga menjelaskan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, Proyek Revitalisasi itu bersumber dari anggaran kementerian, dengan pelaksanaan berada di bawah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dalam aspek pengawasan.
Perkara ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 11 Februari 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kasus ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, melalui skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Nilai anggaran proyek masing-masing tercatat sebesar Rp1,97 miliar untuk SDN 1 Pinang Jaya dan Rp1,06 miliar untuk SDN 1 Rajabasa.
Laporan dugaan penyimpangan diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan.
Para pelapor menyoroti sejumlah indikasi, mulai dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme swakelola, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan pekerjaan, hingga minimnya transparansi penggunaan anggaran.
Proyek yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2025 dilaporkan baru rampung pada Januari 2026. Keterlambatan ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan.
Selain itu, pelapor juga menyertakan dokumen yang memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD yang disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik.
Hingga kini, sekitar satu bulan sejak proses koordinasi disebutkan, Inspektorat Kota Bandar Lampung belum menyampaikan hasil telaah maupun perkembangan penanganan kepada publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Robi Suliska Sobri, S.IP., M.IP., QCRO pada 14 April 2026 dan 29 April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.
Belum adanya penjelasan dari Inspektorat memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan sejauh mana pengawasan internal dijalankan dalam kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pendalaman perkara masih terus berjalan.