Akademisi Hukum Kritik Penanganan Kasus HIPMI Lampung

Redaksi - Senin, 08 Sep 2025 - 17:57 WIB
Akademisi Hukum Kritik Penanganan Kasus HIPMI Lampung
Rehabilitasi rawat jalan untuk pengurus HIPMI Lampung yang pesta narkoba dinilai sarat kejanggalan dan bisa melemahkan kepercayaan publik. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus pesta narkoba yang menjerat lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di salah satu hotel berbintang terus menuai kritik. Selain menjadi skandal organisasi, peristiwa ini juga mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis (28/8/2025) malam berhasil mengamankan 11 orang, 10 di antaranya positif narkoba. Dari lokasi, ditemukan barang bukti 7 butir ekstasi. Informasi lain menyebutkan, awalnya para pelaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp7 juta, sebagian besar telah dikonsumsi.

Hasil asesmen terpadu menyatakan kelima pengurus HIPMI hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Mereka pun tidak ditahan, melainkan dijatuhi sanksi rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor dua bulan.

Akademisi hukum, Prof. Dr. Zainab Ompu Jainah, SH, MH, menilai langkah rehabilitasi memang sah secara hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 hingga Pasal 127 membuka ruang bagi pecandu untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Namun, Zainab mengingatkan bahwa jika benar barang bukti mencapai 20 butir, maka seharusnya tidak hanya berhenti pada Pasal 127 tentang pemakaian pribadi, tetapi bisa masuk ke Pasal 112 atau 114 mengenai kepemilikan dan peredaran dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Pertanyaan publik adalah apakah asesmen benar-benar dilakukan secara obyektif dan transparan? Kalau masyarakat kecil dengan satu butir bisa dipenjara, mengapa kasus dengan barang bukti puluhan butir justru berujung rehabilitasi rawat jalan?” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik selective enforcement atau penegakan hukum yang diskriminatif akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat hukum. “Idealnya, hasil asesmen dibuka ke publik agar jelas apakah rehabilitasi sesuai prosedur hukum atau justru ada penyimpangan,” pungkasnya.

HIPMI Lampung segera menonaktifkan kelima pengurus yang terjerat kasus narkoba melalui rapat Badan Pengurus Harian Inti pada 29 Agustus 2025.

Sementara itu, Aliansi Anti Narkoba Lampung menuntut agar BNNP menahan kembali para pelaku, melanjutkan kasus ke persidangan, serta mengusut dugaan adanya permainan uang dalam proses asesmen.

BNNP Lampung memastikan penyelidikan tetap berjalan, terutama terkait penyuplai narkoba berinisial RBT yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus HIPMI Lampung kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum narkotika. Kritik publik yang mempertanyakan standar ganda hukum semakin menguat, apalagi jika rehabilitasi rawat jalan dianggap sebagai bentuk “perlindungan” bagi kalangan elite.

“Penegakan hukum harus konsisten dan adil. Jika kasus ini tidak ditangani transparan, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkas Prof. Zainab.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.