Dua Kali Mangkir, Arinal Penuhi Panggilan Sidang Ketiga

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 13 Mei 2026 - 12:03 WIB
Dua Kali Mangkir, Arinal Penuhi Panggilan Sidang Ketiga
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, akhirnya memenuhi panggilan sidang ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), akhirnya  Mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi penuhi panggilan yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung , Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, Arinal tiba di Pn Tanjung Karang, sekitar pukul 10.05 WIB, ia turun dari mobil tahanan milik kejati lampung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol menuju ruang tunggu tahanan. 

Saat dimintai tanggapan oleh awak media, ia memilih bungkam dan bergegas menuju ruangan, dan tidak lama setelah itu ia langsung di giring menuju ruang persidangan untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kepala Rutan Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, tanggapi soal mangkirnya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di persidangan yang beralasan sakit hingga kabar pemindahannya ke Lapas Rajabasa, Minggu (10/5/2026).

Wahyu membenarkan soal pemidahan Arinal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. 

"Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. Pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, ia dipindahkan sejak Kamis, 7 Mei 2026 sore.” ujar Wahyu.

Saat ditanya alasan pemindahan Arinal ke Lapas Rajabasa, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.

"Kami tidak mengetahui alasannya. Silakan ditanyakan langsung ke pihak Kejati,” katanya.

BACA JUGA: BK Garap Heti

Menanggapi terkait ketidakhadiran Arinal Djunaidi di persidangan karena mental tak sehat, Wahyu memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya tersebut dalam kondisi sehat.

"Sejak masuk ke sini telah diperiksa dokter Rutan dan dinyatakan sehat dan kondisinya setabil," tandasnya.

(Edi/Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.