HARIANKANDIDAT.CO.ID – Asisten II Pemerintah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, memilih meninggalkan gedung DPRD Kota Bandar Lampung saat hendak menghadiri hearing Komisi IV terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Peristiwa itu terjadi di lorong lantai dua gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Saat sejumlah wartawan mulai mengambil gambar, Eka mendadak menghentikan langkahnya dan memilih berbalik arah.
"Kok pakai difoto-foto. Udahlah, baliklah," ujar Eka singkat sebelum meninggalkan lokasi,Senin (18/5).
Padahal, rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan membahas isu strategis terkait pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung menjelang tahun ajaran baru.
Keputusan Eka meninggalkan gedung DPRD sontak memunculkan pertanyaan. Pasalnya, ia diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Posisi tersebut kini dijabat M. Nur Ramadhan sebagai pelaksana tugas sejak 1 April 2026.
Sementara itu, hearing tetap berlangsung dan dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik Nana, serta jajaran terkait lainnya sesuai undangan resmi DPRD Kota Bandar Lampung yang ditandatangani Ketua DPRD Bernas Yuniarta.
Absennya Eka dalam forum tersebut justru menjadi sorotan di luar agenda utama rapat. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan kehadirannya dalam hearing apabila tidak lagi memiliki kewenangan langsung di Dinas Pendidikan.
Secara struktur pemerintahan, jabatan Asisten II di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung membidangi sektor perekonomian dan pembangunan, bukan berada langsung dalam struktur Dinas Pendidikan.
(Okt)