HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengungkap fakta baru adanya Penyaluran Dana ke sejumlah tokoh partai politik yang kala itu duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Usut punya usut, Dalam Persidangan yang digelar pada kamis (04/06) lalu mengungkap adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik serta penyerahan uang Rp1 miliar yang disertai catatan tulisan tangan berwarna biru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri menyinggung pembahasan yang pernah terjadi di Rumah Dinas Mahan Agung terkait pemberian sejumlah uang kepada tokoh partai politik. Pernyataan mengenai pemberian uang guna memuluskan revisi peraturan daerah (perda) itu keluar dari mulut terdakwa Heri Wardoyo.
JPU kemudian mendalami siapa saja pihak yang menerima dana tersebut. Heri Wardoyo mengungkapkan adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik dengan nilai sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Menurut keterangan terdakwa, dana yang dibagikan tersebut berasal dari tantiem yang bersumber dari PI 10 persen yang diterima Pt Leb.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo kepada Politisi yang kala itu duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
"Seingat saya, waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru, kalau tidak salah," ujar Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari sesama terdakwa. Budi Kurniawan menyatakan keberatan dan menilai keterangan itu sebagai fitnah. Bahkan, Budi Kurniawan menyatakan siap melakukan sumpah mubahalah terkait pernyataan tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyampaikan kritiknya. Menurut dia, kesaksian di persidangan yang disampaikan di bawah sumpah semestinya benar-benar berdasarkan fakta.
"Yang disampaikan oleh terdakwa Heri Wardoyo terkait pemberian uang itu kan katanya terjadi di awal tahun 2023 dan disaksikan oleh klien kami dan juga Solihin, driver Pt Leb. Padahal, klien kami dan terdakwa Hermawan Eriadi tidak pernah merasa mengetahui, apalagi menyaksikan hal tersebut," tegas Yunandar.
Ia menambahkan, driver Pt Leb yang disebut turut menyaksikan kejadian tersebut ternyata baru bekerja di PT LEB pada pertengahan tahun 2023.
"Jangan sampai kesaksian tersebut malah mengarah pada keterangan palsu. Lebih baik para terdakwa fokus pada pembelaan mengingat tanggal 9 Juni 2026 besok adalah acara tuntutan dan tanggal 11 Juni 2026 masuk pada acara pledoi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi menyatakan bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Sidang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen Pt Leb tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026,”tandasnya.
Diketahui, Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan sebagai saksi, yakni Direktur Utama Pt Leb M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
(Edi)