Kasus Korupsi PI 10% LEB Puluhan Saksi Diperiksa, Tersangka Masih Nihil

Redaksi - Sabtu, 08 Mar 2025 - 21:53 WIB
Kasus Korupsi PI 10% LEB Puluhan Saksi Diperiksa, Tersangka Masih Nihil
Miliaran Rupiah Disita, Tapi Siapa yang Bersalah? Kejati Lampung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi PT LEB, tapi publik bertanya-tanya kapan tersangka akan ditetapkan? - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID –  Kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 terus menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terakhir kasus ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada perhitungan kerugian negara.

"Sejauh ini, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 32 saksi, termasuk yang terakhir dari Pertamina," ungkapnya (07/03/2025).

Kejati Lampung sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai senilai Rp 670 juta
- Suku bank sebesar Rp 1,3 miliar
- Mata uang asing yang jika dikonversikan mencapai Rp 206 juta

Sehingga, total barang bukti yang telah diamankan mencapai sekitar Rp 2,17 miliar.

Selain itu, Dana Pi yang diserahkan oleh PT LJU sebesar Rp 59.027.894.797 juga telah diamankan, dengan total keseluruhan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 61.204.000.000.

Namun, meskipun barang bukti dalam jumlah signifikan telah disita dan puluhan saksi diperiksa, hingga saat ini Kejati Lampung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus tersebut.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, yang memunculkan keraguan terkait perlakuan hukum yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Publik berharap Kejati Lampung dapat segera menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa hukum benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.