HARIANKANDIDAT.CO.ID — Praktisi hukum Yuli Setyowati menilai Inspektorat Kota Bandar Lampung perlu menunjukkan langkah pengawasan yang lebih konkret terkait dugaan persoalan proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri yang telah menjadi perhatian publik selama hampir empat bulan terakhir.
Menurut Yuli, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, klarifikasi, verifikasi lapangan, hingga pemeriksaan awal terhadap laporan masyarakat tanpa harus menunggu seluruh informasi dari instansi lain.
"Inspektorat tidak boleh menempatkan diri hanya sebagai pihak yang pasif menunggu informasi dari instansi lain. Sebagai APIP, Inspektorat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat," kata Yuli Rabu (10/6/2026).
Ia menilai rentang waktu hampir empat bulan merupakan periode yang cukup panjang untuk melakukan pengawasan awal terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.
"Jika sampai hari ini belum ada hasil monitoring, kesimpulan sementara maupun rekomendasi yang disampaikan kepada publik, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas kinerja pengawasan yang dilakukan. Pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena menunggu surat balasan dari kementerian," ujarnya.
Yuli mengatakan keterlambatan pengawasan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
Menurut dia, persoalan yang menjadi perhatian publik bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan bagaimana Inspektorat dapat menunjukkan bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara profesional, cepat, dan transparan.
"Jangan sampai lembaga pengawas justru terlihat pasif ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan akuntabilitas," tegasnya.
Yuli juga mengingatkan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Karena itu, perkembangan hasil pengawasan seharusnya disampaikan secara berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang telah dilaporkan.
Penilaian tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan persoalan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 pada SD Negeri 1 Pinang Jaya dan SD Negeri 1 Rajabasa.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Bandar Lampung menyampaikan masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait hasil monitoring dan evaluasi kegiatan revitalisasi tersebut.
Dalam keterangannya, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri menyebut tim Inspektorat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan menunggu surat balasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah dimaksud.
Proyek Revitalisasi di SD Negeri 1 Pinang Jaya tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.977.985.978. Sementara revitalisasi di SD Negeri 1 Rajabasa memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.068.982.000.
Laporan terkait proyek tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat. Mereka menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga minimnya transparansi penggunaan anggaran.
Hingga kini, hasil monitoring, temuan pemeriksaan maupun tindak lanjut resmi terkait laporan tersebut belum disampaikan kepada publik.
(Hen)