Temuan BPK RI di PSDA Layak Dilidik APH

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 12 Jul 2026 - 18:34 WIB
Temuan BPK RI di PSDA Layak Dilidik APH
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada empat proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,3 miliar dinilai tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan, temuan tersebut merupakan early warning atau peringatan dini yang mengindikasikan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

"Temuan tersebut harus menjadi dasar bagi aparat pengawas maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap penyebab, mekanisme, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut," kata Ahadi.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tidak cukup dilihat hanya dari besarnya nilai kerugian negara. Aparat perlu menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum.

Apabila pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh, sementara kondisi fisik maupun kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi kontrak, kata dia, maka terdapat indikasi penyimpangan yang patut diuji melalui proses hukum.

"Penyimpangan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila penyidikan nantinya menemukan adanya hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara," tegasnya.

Ahadi menjelaskan, pertanggungjawaban hukum dalam proyek pemerintah tidak hanya dapat berhenti pada penyedia jasa konstruksi. Pemeriksaan juga dapat menjangkau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, hingga pengguna anggaran apabila terbukti mengetahui atau turut menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Ia juga menyebut temuan BPK senilai Rp2,3 miliar dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan yang lebih luas. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengkaji kemungkinan adanya persekongkolan, rekayasa dokumen, manipulasi laporan kemajuan pekerjaan, maupun penyalahgunaan kewenangan secara sistematis.

Meski demikian, Ahadi menegaskan bahwa temuan audit BPK bukan putusan hukum yang secara otomatis membuktikan seseorang bersalah. Temuan tersebut, kata dia, memiliki nilai penting sebagai informasi awal untuk proses klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara optimal, sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji apakah penyimpangan dalam empat proyek PSDA Lampung tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan publik," pungkas Ahadi.

Sementara, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengungkapkan, temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pengelolaan proyek, terutama menyangkut kepatuhan terhadap perencanaan dan kontrak pekerjaan.

"Ini memperlihatkan pengelolaan proyek yang tidak taat perencanaan. Akibatnya, proyek dilaksanakan dengan mengabaikan aspek volume dan spesifikasi kontrak,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila temuan serupa terus berulang dari tahun ke tahun.

"Sepertinya ini masalah yang berulang, selalu menjadi temuan BPK. Kesalahan berulang. Ini menjadi indikasi kerja-kerja pengelola proyek yang kurang profesional," tegasnya.

Dedi meminta hasil pemeriksaan BPK dijadikan bahan evaluasi serius oleh Kepala Dinas PSDA Lampung beserta seluruh jajaran. Menurut dia, pola pengelolaan proyek yang berujung pada temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi harus dihentikan.

"Temuan ini harusnya menjadi input bagi kepala dinas dan jajaran untuk menghentikan pola kerja seperti ini. Menunjukkan kerja pengelolaan proyek yang berintegritas, profesional, dan berdampak nyata bagi kepentingan masyarakat," tandasnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.