Catatan Kritis dari Kacamata Sosiologi Hukum

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 12 Jul 2026 - 18:46 WIB
Catatan Kritis dari Kacamata Sosiologi Hukum
Prof. Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H.Profesor Sosiologi Hukum Universitas Bandar Lampung - Harian Kandidat
Advertisements

Oleh: Prof. Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H.Profesor Sosiologi Hukum Universitas Bandar Lampung

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus Korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat terdakwa lainnya menyisakan sejumlah catatan penting. Penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan langkah terdakwa yang menyetor uang pengganti menjadi dua isu yang menarik untuk dikaji dari perspektif sosiologi hukum.

Penundaan Sidang: Sah, Tapi Perlu Dijaga Transparansinya

Secara hukum, penundaan sidang karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun tuntutan bukanlah sesuatu yang melanggar aturan. Hakim memang memiliki kewenangan untuk menunda sidang apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Surat tuntutan bukan dokumen sederhana. Di dalamnya terdapat analisis terhadap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, besaran kerugian negara, peran masing-masing terdakwa, hingga lamanya pidana yang akan diminta.

Namun, dalam perspektif Sosiologi Hukum, masyarakat tidak hanya menilai apakah suatu tindakan sesuai prosedur, tetapi juga melihat apakah proses tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi. Jika penundaan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, apalagi terjadi berulang kali, spekulasi pun mudah muncul meskipun belum tentu benar. Masyarakat akan bertanya-tanya: apakah ada sesuatu yang diatur di balik layar? Apakah ada tekanan atau negosiasi tertentu?

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Penjelasan yang jujur dan terbuka dari lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak tergerus. Jaksa dan hakim harus menyadari bahwa mereka tidak hanya sedang memproses perkara hukum, tetapi juga sedang membangun atau justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Uang Pengganti Rp3 Miliar: Itikad Baik, Tapi Bukan Penghapus Pidana

Kejaksaan Tinggi Lampung mengonfirmasi bahwa Dendi Ramadhona telah menitipkan uang pengganti total Rp3 miliar. Beberapa terdakwa lain juga menyetor dalam jumlah lebih kecil. Masyarakat sering keliru memahami makna setoran ini. Banyak yang beranggapan bahwa jika uang dikembalikan, hukumannya otomatis ringan atau bahkan bebas.

Anggapan itu tidak tepat. Secara yuridis, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, sekalipun terdakwa telah mengembalikan uang, proses pidana tetap harus berjalan sampai hakim menjatuhkan putusan.

Pengembalian uang hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam pertimbangan hakim. Hakim dapat menilai adanya itikad baik dari terdakwa. Namun, itu hanyalah satu dari banyak pertimbangan. Ada pula peran terdakwa, dampak perbuatannya, sikap selama persidangan, serta apakah perbuatan tersebut dilakukan secara terencana atau berulang.

Yang perlu dicermati adalah bahwa kerugian negara yang didakwakan mencapai lebih dari Rp7 miliar, sementara uang yang disetor baru Rp3 miliar. Masih ada lebih dari Rp4 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan. Ini berarti pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berpotensi dijatuhkan. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, undang-undang juga mengatur kemungkinan penggantian dengan pidana penjara.

Kasus TPPU: Tidak Terhapus oleh Setoran Uang

Perkara Dendi Ramadhana juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga memiliki rumah mewah dan barang-barang bermerek yang berasal dari hasil Korupsi. Saya ingin menegaskan bahwa perkara TPPU berbeda dengan perkara korupsi. Korupsi fokus pada bagaimana uang negara disalahgunakan. Sementara TPPU berfokus pada bagaimana hasil kejahatan tersebut disembunyikan, dialihkan, dibelanjakan, atau diubah bentuknya agar tampak seperti harta yang diperoleh secara sah.

Setoran Rp3 miliar tidak otomatis menghapus dakwaan TPPU. Selama masih ada aset yang diduga berasal dari hasil Korupsi dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, proses pembuktian TPPU tetap berjalan. Pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak tetap menikmati hasil kejahatannya meskipun telah menjalani hukuman penjara. Ini adalah keadilan yang tidak boleh dikorbankan.

Justice Collaborator: Rekomendasi, Bukan Jaminan

Zainal Fikri, salah satu terdakwa, telah memperoleh surat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlu dipahami bahwa status ini hanya bersifat rekomendasi, bukan jaminan otomatis keringanan hukuman. Hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkannya bersama dengan faktor-faktor lain. Masyarakat juga perlu mewaspadai bahwa status JC sering disalahgunakan sebagai strategi pembelaan semata, padahal idealnya harus dibuktikan dengan kontribusi nyata dalam mengungkap perkara.

Memulihkan Kepercayaan Publik

Dari sudut pandang Sosiologi Hukum, yang paling penting bukan hanya apakah terdakwa dipidana, tetapi juga apakah masyarakat percaya bahwa proses hukum berjalan secara adil. Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Jika masyarakat melihat proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan akan meningkat.

Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa terdakwa yang memiliki kekuatan ekonomi dapat memperoleh perlakuan berbeda, kepercayaan masyarakat akan runtuh. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Saya berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tetap bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Publik menunggu bukan hanya vonis, tetapi juga keadilan yang terasa dan terlihat,” tandasdnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.