HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung segera memanggil pengelola tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), terkait dugaan pemotongan upah. Pasca pergantian pekerja jasa layanan operasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ini berkaitan dengan perlindungan hak dan kepastian upah para pekerja. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sudah membentuk tim terkait hal tersebut,” kata Agus.
Menurutnya, pihak pengelola tol telah dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Namun, pihak pengelola belum dapat hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Jumat (17/7/2026).
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua berkaitan dengan permintaan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Agus mengatakan, pendalaman dilakukan untuk memastikan persoalan terkait hak dan kepastian upah pekerja dapat ditelusuri berdasarkan data serta dokumen yang jelas.
Sebelumnya, dugaan penurunan upah mencuat setelah adanya pergantian penyedia jasa layanan operasi di ruas Tol Bakter. Sejumlah pekerja disebut mengalami pengurangan penghasilan dibandingkan sebelumnya.
Selain persoalan upah, pergantian pengelolaan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan perubahan jumlah tenaga kerja serta perekrutan pekerja baru. Berbagai informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pihak pengelola tol sekaligus meminta dokumen yang diperlukan. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan dugaan pengurangan upah dan persoalan ketenagakerjaan lainnya tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
(Hen)