Kasus Mafia Tanah Way Kanan Belum Ada Tersangka

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 26 Jul 2026 - 20:49 WIB
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Belum Ada Tersangka
Penyidikan dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan yang menyeret nama mantan Bupati Raden Adipati Surya dan ayahnya, Raden Kalbadi, masih terus berjalan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyidikan dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan yang menyeret nama mantan Bupati Raden Adipati Surya dan ayahnya, Raden Kalbadi, hingga kini belum juga berujung pada penetapan tersangka. Padahal, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan sejak Januari 2025 dan penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi.

Perkara yang berkaitan dengan dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi lahan perkebunan itu kini memasuki tahun kedua penanganan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memberikan kepastian mengenai siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Register 44. Dalam sejumlah pemeriksaan, kawasan Register 45 juga turut disebut. Lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi area perkebunan tanpa izin yang memadai.

Kejati Lampung mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin maupun pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan. Peran kepala daerah dalam proses tersebut turut menjadi bagian yang diperiksa penyidik.

Nama Raden Adipati Surya ikut terseret dalam perkara ini. Mantan Bupati Way Kanan dua periode, 2016-2024, itu pertama kali diperiksa penyidik Kejati Lampung pada 6 Januari 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.

Penyidik mendalami tugas dan fungsi Raden Adipati sebagai kepala daerah, terutama terkait pengambilan keputusan dan proses perizinan pemanfaatan lahan kawasan hutan untuk perkebunan.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada 29 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik kembali menggali keterangan Raden Adipati terkait dugaan penguasaan kawasan hutan dan indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat itu, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Raden Adipati.

“Kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,” ujar Armen pada Januari 2025.

Tak hanya mantan bupati, penyidik juga memeriksa Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan.

Raden Kalbadi dipanggil untuk pertama kali pada 12 Januari 2026 dan kembali diperiksa pada 22 Januari 2026.

Pemeriksaan kedua berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan.

Kuasa hukum Raden Kalbadi, Bey Sujarwo, menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kemitraan pengelolaan kebun di kawasan Register, khususnya dengan PT Inhutani.

Kalbadi disebut hanya sebagai penggarap lahan, bukan pemilik. Ia juga membantah adanya penguasaan lahan secara ilegal.

Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian Kehutanan.

Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut belum juga diikuti dengan penetapan tersangka.

Pada Februari 2026, Kejati Lampung juga menyita uang sekitar Rp100 miliar sebagai titipan dari pihak perusahaan terkait potensi kerugian negara dalam perkara serupa yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.

Sementara itu, perkara dugaan mafia tanah Way Kanan yang telah bergulir sejak awal 2025 masih belum menunjukkan ujung yang jelas.

Konfirmasi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut telah dikirimkan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Pemeriksaan berulang, belasan saksi yang telah dimintai keterangan, serta pendalaman terhadap sejumlah instansi belum menjawab pertanyaan utama dalam perkara ini: siapa pihak yang bertanggung jawab dan kapan perkara tersebut akan masuk ke tahap hukum berikutnya.

Hampir dua tahun proses berjalan, namun perkara yang menyeret nama mantan kepala daerah ini masih menyisakan tanda tanya. Kejati Lampung kini ditunggu untuk memberikan kejelasan, bukan sekadar pemeriksaan lanjutan tanpa kepastian arah penanganan perkara.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.