Kejati Lampung Pulihkan Rp122,58 Miliar dari Kasus Korupsi PI 10%, Rumah Arinal Djunaidi Disita

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 04 Sep 2025 - 23:55 WIB
Kejati Lampung Pulihkan Rp122,58 Miliar dari Kasus Korupsi PI 10%, Rumah Arinal Djunaidi Disita
Kejati Lampung berhasil mengamankan Rp122,58 M aset dalam kasus dugaan korupsi PI 10% OSES. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp122,58 miliar terkait Dugaan Korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang mendapat hak PI 10% dari Pertamina Hulu Energi WK OSES dan disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Lampung.

Kejati Lampung mencatat total aset senilai Rp122,58 miliar yang berhasil diamankan dari berbagai bentuk penyitaan. Aset tersebut terdiri dari emas, kendaraan mewah, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan.

Penyitaan terbesar terjadi pada 3 September 2025, ketika tim penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dari penggeledahan tersebut, Kejati Lampung berhasil menyita aset senilai Rp38,588 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar
Emas batangan seberat 656 gram senilai Rp1,291 miliar
Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,356 miliar
Deposito senilai Rp4,4 miliar
29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp28 miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena Arinal Djunaidi saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Modal (KPM) sekaligus kepala daerah.

“Yang bersangkutan saat itu menjabat kepala daerah sekaligus KPM yang mewakili pemerintah daerah,” kata Armen pada Kamis, 4 September 2025.

Armen menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana yang masuk dan keluar melalui PT LEB. Hingga kini, 40 saksi sudah diperiksa, dan Kejati Lampung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut.

Meski penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berjalan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil analisis lengkap terkait aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pejabat lain.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.