KPK Diuji di Proyek Revitalisasi Sekolah Balam

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 29 Jul 2026 - 22:09 WIB
KPK Diuji di Proyek Revitalisasi Sekolah Balam
Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menilai langkah Forum Masyarakat Transparansi (FORMMASI) melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kontrol sosial yang patut diapresiasi.

Menurut Gunawan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih ketika kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sedang menghadapi ujian.

"Apa yang dilakukan FORMMASI melaporkan dugaan KKN anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke KPK adalah langkah yang tepat. Langkah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Di saat kepercayaan publik kepada lembaga legislatif sedang diuji, maka dibutuhkan keberanian masyarakat sipil untuk mengawalnya," kata Gunawan. Rabu (29/07)

Ia menjelaskan, meski sebelumnya kasus tersebut telah ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung dan oknum anggota dewan telah dijatuhi sanksi sesuai kode etik, proses etik tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Etik dan pidana itu dua rel yang berbeda. BK Dprd berwenang pada kode etik, sedangkan KPK berwenang pada dugaan tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Gunawan mengatakan, penyelidikan oleh aparat penegak hukum harus difokuskan pada ada atau tidaknya kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang dilaporkan. Karena itu, laporan ke KPK harus didukung data dan bukti yang lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara komprehensif.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Proyek Revitalisasi gedung SD dan SMP yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh kepala sekolah.

P2SP terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, guru atau tenaga kependidikan, komite sekolah, serta tokoh masyarakat setempat. Dana proyek ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah dan pelaksanaannya melibatkan masyarakat sekitar, termasuk dalam pekerjaan fisik maupun penyediaan bahan bangunan.

Menurut Gunawan, mekanisme tersebut harus dijalankan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

"Jangan sampai kemudian ada oknum yang mengambil alih proyek tersebut dan kepala sekolah hanya dijadikan boneka. Sementara pengadaan material dan pelaksanaan kegiatan fisik semuanya dikondisikan oleh oknum anggota DPRD atau pihak swasta. Bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Ia menambahkan, KPK perlu mendalami dugaan adanya konflik kepentingan maupun intervensi dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi tersebut. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terbukti terjadi penyimpangan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mendukung penuh KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan KKN secara objektif yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Periksa dugaan konflik kepentingan dan intervensi proyek. Jika tidak terbukti, nyatakan dengan terang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, proses sesuai hukum," ujarnya.

Gunawan menegaskan, bahwa sanksi etik yang telah dijatuhkan Badan Kehormatan Dprd bukanlah akhir dari penanganan perkara apabila terdapat dugaan tindak pidana.

"Sanksi berupa teguran yang diberikan BK Dprd bukan sebagai pintu terakhir dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana. Itu hanya pintu pertama, dan pintu terakhir adalah hukum," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.