Penanganan Kasus Wildan Harus Profesional

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 29 Jul 2026 - 22:13 WIB
Penanganan Kasus Wildan Harus Profesional
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya menilai penanganan kasus yang melibatkan Wildan terkait dugaan ancaman terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Fahrizal Levi Sukmana harus ditempatkan dalam koridor hukum yang mengedepankan pembuktian secara objektif dan profesional.

Menurutnya, apabila Wildan telah menyerahkan bukti-bukti elektronik kepada penyidik, maka seluruh bukti tersebut wajib diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Dalam penegakan hukum, bukti elektronik memiliki nilai pembuktian sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipastikan autentisitasnya. Karena itu, penyidik harus memeriksa seluruh alat bukti secara komprehensif, bukan hanya bertumpu pada keterangan dari satu pihak," ujarnya. Rabu (29/07)

Ia menerangkan, informasi mengenai pelaporan kembali perkara tersebut ke Polda serta rencana pemanggilan penyidik Polresta yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas.

"Apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal, tentu hal itu perlu dievaluasi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan konstruksi perkara yang ada," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, tidak tepat jika langsung menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan penyidik.

"Polda perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai apakah penerapan pasal sebelumnya sudah tepat, apakah terdapat fakta atau bukti baru, serta apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam setiap proses penegakan hukum. Jika nantinya ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal, maka langkah korektif harus ditempuh sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila penerapan pasal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Bahkan, perkara ini menjadi pengingat bahwa penanganan kasus yang melibatkan bukti elektronik dan dugaan tindak pidana harus dilakukan secara cermat, profesional, serta tidak mengabaikan seluruh bukti yang diajukan baik oleh pelapor maupun pihak yang diperiksa.

"Pada akhirnya, proses hukum harus diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak," tutupnya.

Sementara, Presidium Harian DPP Mataram, Fidla Arief, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menuntaskan penanganan dugaan ancaman yang menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut dia, perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

"Kami berharap Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Publik menunggu kepastian hukum atas dugaan ancaman terhadap jurnalis," kata Fidla.

Fidla juga meminta Polda Lampung mengevaluasi proses penanganan perkara di tingkat Polresta Bandar Lampung.

Menurut dia, apabila ditemukan adanya kekeliruan prosedur atau penerapan pasal dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, maka hal itu perlu menjadi bahan pemeriksaan internal.

"Kalau memang ditemukan adanya kelalaian dalam penanganannya, penyidik yang bertanggung jawab harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai penanganan perkara seperti ini menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik kepada institusi Polri," ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Lampung harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa membedakan status ataupun jabatan seseorang.

"Kami meyakini Polda Lampung mampu bekerja secara objektif dan tidak memandang bulu. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026). 

Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.

“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.

Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.

Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.

“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.

Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.

“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.

Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.

“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tandasnya.

(Rst)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.