HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) masih menyisakan tanda tanya. Hampir empat tahun perkara bergulir, namun publik belum memperoleh kepastian mengenai arah penanganannya.
Perkara yang dilaporkan pada 10 Januari 2023 itu diketahui masuk tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Maret 2023. Puluhan saksi disebut telah diperiksa, sementara tiga nama terlapor juga disebut masuk dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan sejumlah kegiatan penelitian pada Lppm Unila tahun anggaran 2020–2023.
Sejumlah kegiatan penelitian diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Bahkan, terdapat dugaan pencatutan nama sejumlah dosen dalam kegiatan penelitian tersebut.
Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,128 miliar.
Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah pada April 2025 penanganannya diketahui sempat dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), setelah proses penyelidikan berjalan cukup lama.
Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan mengenai hasil proses tersebut maupun arah penanganan selanjutnya.
Apakah perkara masih dalam penyelidikan, telah dihentikan, atau akan ditingkatkan ke tahap penyidikan? Pertanyaan itu penting dijawab karena menyangkut Dugaan Penyimpangan anggaran negara.
Untuk memperoleh informasi terbaru sekaligus memberikan ruang kepada pihak Kejati Lampung menyampaikan penjelasan,Tim KANDIDAT.CO.ID telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Pertanyaan yang diajukan menyangkut status perkara, termasuk apakah proses penyelidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Tidak adanya jawaban menjadi catatan tersendiri. Sebab, keberimbangan pemberitaan tidak hanya membutuhkan ruang untuk memberikan tanggapan, tetapi juga membutuhkan kesediaan pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan ketika dimintai konfirmasi.
KANDIDAT.CO.ID telah membuka ruang tersebut. Karena itu, ketiadaan respons tetap dicatat secara terbuka agar pembaca mengetahui bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.
Publik Menunggu Kepastian
Lamanya proses tentu menimbulkan pertanyaan. Bukan karena proses hukum harus dipaksakan, melainkan karena setiap perkara semestinya memiliki kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika bukti tidak cukup, masyarakat berhak mengetahui bahwa perkara dihentikan beserta dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, publik patut mengetahui mengapa penanganannya belum bergerak ke tahap berikutnya.
Terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,128 miliar dan terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Hampir empat tahun adalah waktu yang panjang untuk sebuah perkara yang telah masuk penyelidikan.
Publik tidak meminta proses hukum dipaksakan. Publik hanya meminta kepastian.
Kejati Lampung perlu menjelaskan secara terang ke mana arah perkara ini. Jika dilanjutkan, sampaikan langkah hukumnya. Jika dihentikan, jelaskan alasan dan dasar hukumnya.
Jangan biarkan perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar terus menggantung tanpa penjelasan.
Sebab, ketika proses hukum berlangsung terlalu lama tanpa kepastian dan pertanyaan publik pun tidak memperoleh jawaban, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, penjelasan ada di tangan Kejati Lampung. Publik menunggu kepastian, bukan kembali disuguhi keheningan.
(Hen)