Berkas Honorer Metro Masuk di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 10 Agt 2026 - 14:38 WIB
Berkas Honorer Metro Masuk di Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen 383 tenaga honorer di Kota Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kini memasuki tahapan penelitian oleh tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan berkas perkara yang sebelumnya disebut telah berada di Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Senin (10/8/2026).

“Masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa peneliti, om,” ujar Ricky melalui pesan singkat.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut sedang berproses di Jaksa Pidsus Kejati Lampung.

Dengan demikian, proses penanganan perkara saat ini belum berhenti, melainkan masih berada pada tahapan penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan oleh Subdit III Tipidkor Polda Lampung. Penyidik disebut telah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga kontrak.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan ahli pidana. Ekspose perkara serta koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah dilakukan berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Dari proses tersebut, sebelumnya disebut terdapat potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,4 miliar.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, serta bukti pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing tenaga kontrak.

Namun, hingga kini pertanyaan mengenai siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah status Welly Adiwantra, yang sebelumnya telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum Welly maupun alasan belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2026) menyampaikan bahwa berkas perkara sedang berproses di Jaksa Pidsus Kejati Lampung.

Kini, Kejati Lampung memastikan berkas tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh tim jaksa peneliti.

Tahapan tersebut menjadi penting untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk apakah berkas telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih diperlukan pemenuhan terhadap hal-hal yang dianggap belum lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil penelitian berkas maupun langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen 383 tenaga honorer tersebut.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.