HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menelaah laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) terkait proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar di Lampung Tengah.
Laporan tersebut kini telah masuk ke Kejati Lampung dan didisposisikan ke bidang Intelijen untuk dilakukan penelaahan awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah masuk dan didisposisikan ke Bidang III Intel. Sedang ditelaah dulu, apakah sudah memenuhi syarat pelaporan,” kata Ricky Ramadhan.
Ia mengatakan, Kejati Lampung juga tengah menunjuk tim untuk melakukan penelaahan terhadap laporan yang disampaikan DPP Pematank tersebut.
“Dan sedang ditunjuk tim untuk menelaahnya,” ujarnya.
Penelaahan tersebut menjadi tahap awal untuk melihat substansi laporan, termasuk apakah materi yang disampaikan pelapor memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, DPP Pematank melaporkan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan MCK skala individual di Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai sekitar Rp7,335 miliar.
Proyek tersebut mencakup sejumlah desa di Lampung Tengah. Dalam laporannya, Pematank menyoroti dugaan adanya perubahan spesifikasi serta sejumlah bangunan yang disebut belum siap digunakan.
DIberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar yang bersumber dari APBD 2025 diduga dikelola oleh oknum internal pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan proyek dikelola internal dinas mencuat dari sejumlah komentar masyarakat di akun TikTok Harian Kandidat. Salah satu akun, @Bastain Wahyu, secara terang menyebut proyek tersebut diduga dikelola secara pribadi oleh sekretaris Perkim.
Komentar serupa datang dari akun @sori99 yang menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh orang dinas sendiri.
“Proyek ini dikerjakan orang dinas sendiri boss,” tulis akun tersebut.
Pernyataan tersebut tentu bukan tuduhan yang bisa langsung dianggap sebagai fakta. Namun, jika benar proyek pemerintah yang bernilai miliaran rupiah dikelola oleh pihak internal dinas, maka persoalan tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Sebab, publik berhak mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan, siapa pemborong atau penyedia, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran para pekerja di lapangan.
Persoalan semakin serius setelah sejumlah pekerja mengaku belum mendapatkan hak mereka.
Akun TikTok @tama mengaku ikut bekerja sebagai tukang dalam Proyek MCK di wilayah Kecamatan Bekri. Ia menyebut bukan hanya dirinya, tetapi sejumlah tukang dalam satu kampung juga belum menerima pembayaran.
“Saya ikut jadi tukang di wilayah Kecamatan Bekri dan tidak dibayar sampai saat ini. Satu kampung tukang gak ada yang dibayar,” ungkapnya.
Ia bahkan membeberkan skema pembayaran pekerjaan yang diterimanya.
“1 lokasi borongan Rp1.250.000, untung bon Rp500.000 berarti Rp750 ribu. Kalau yang lain dibayar sama tuan rumah, tukangnya minta sama tuan rumah karena dari pemborong tidak keluar,” tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan akun @Batin. Ia menyebut banyak tukang di Kecamatan Bekri yang belum dibayar, termasuk di Kampung Bangun Sari.
Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan fisik MCK, melainkan menyangkut hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum mendapatkan pembayaran.
Pertanyaannya, jika anggaran proyek mencapai Rp7,335 miliar, mengapa masih ada pekerja yang mengaku belum dibayar.
Lalu, jika benar pekerjaan tersebut dikelola oleh pihak internal dinas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pembayaran upah para tukang?
Anggaran Rp7,3 Miliar, 784 Titik
Proyek tersebut diketahui mencakup 784 penerima manfaat. Dengan total anggaran Rp7.335.150.000, maka secara rata-rata nilai anggaran yang melekat pada setiap titik MCK mencapai sekitar Rp9,35 juta.
Angka tersebut menjadi semakin menarik untuk dikritisi ketika muncul informasi dari lapangan yang menyebut biaya pembangunan fisik satu titik MCK berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Jika asumsi biaya fisik Rp6 juta per titik digunakan, terdapat selisih sekitar Rp3,35 juta untuk setiap MCK.
Dikalikan 784 titik, selisih secara matematis mencapai sekitar Rp2,63 miliar.
Namun, angka tersebut belum bisa disebut sebagai kerugian negara atau uang hasil korupsi. Perhitungan tersebut baru merupakan simulasi biaya pembangunan di lapangan
Justru di sinilah Dinas Perkim Lampung Tengah harus membuka persoalan ini secara terang-benderang.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka Dinas Perkim Lampung Tengah seharusnya tidak kesulitan memberikan penjelasan dan membuka data pelaksanaan proyek kepada publik.
Sebaliknya, jika dugaan keterlibatan orang dalam dinas dan persoalan upah pekerja tersebut benar, maka persoalan ini layak diperiksa lebih jauh oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Besarnya nilai anggaran membuat proyek ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil. Rp7,335 miliar merupakan uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menghadirkan fasilitas sanitasi bagi masyarakat justru menyisakan persoalan baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Laporkan dugaan Korupsi dalam proyek pembangunan MCK skala individual senilai Rp7,335 miliar di Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan perubahan spesifikasi, kualitas pekerjaan, septic tank, hingga sejumlah bangunan MCK yang belum siap digunakan masyarakat.
“Kami dari DPP Pematank telah melaporkan persoalan dugaan korupsi proyek MCK senilai Rp7,3 miliar ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut,” Tegas Romli.
Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya dugaan pengurangan spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian data penerima maupun bangunan yang belum dapat digunakan, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan dan bahkan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa, mulai dari pelaksana, pengawas hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Romli menegaskan akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Kejati Lampung sebagai bahan laporan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Namun seluruh dugaan temuan di lapangan harus diuji melalui proses hukum. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka kami meminta Kejati Lampung mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Vrg)