Welly Kibuli Polda Pakai Surat ‘Sakit’

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 09 Sep 2026 - 19:23 WIB
Welly Kibuli Polda Pakai Surat ‘Sakit’
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Alasan sakit dan mengirimkan surat sakit yang digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, untuk tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Lampung kini Disoal.

Pasalnya, surat keterangan sakit yang digunakan Welly diketahui ditandatangani oleh istrinya sendiri yang berprofesi sebagai dokter. Persoalan semakin menarik perhatian karena sehari setelah surat sakit tersebut diterbitkan, Welly disebut masih menjalankan aktivitas kedinasan dengan memimpin rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Welly tidak memenuhi Panggilan penyidik dengan dalih sakit, sementara pada keesokan harinya masih mampu menjalankan tugas pemerintahan.

Pertanyaan lain juga muncul terkait penerbitan surat keterangan sakit oleh istri sendiri. Apakah kondisi tersebut diperbolehkan secara etik profesi kedokteran dan apakah pemeriksaan medis yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut benar-benar menunjukkan bahwa Welly tidak memungkinkan hadir memenuhi Panggilan penyidik?

Persoalan ini menjadi semakin penting karena surat tersebut digunakan sebagai dasar ketidakhadiran Welly dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ketika dikonfirmasi, mantan pengacara Welly, Ahmad Handoko, menilai tidak ada persoalan hukum terkait ketidakhadiran Welly pada Panggilan pertama.

Menurut Handoko, dalam Panggilan pertama, seseorang masih dapat tidak hadir sepanjang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai surat sakit tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat proses penyidikan.

"Di dalam KUHP, Panggilan pertama itu bisa hadir, bisa tidak sepanjang ada alasan. Kecuali panggilan kedua dan seterusnya," kata Handoko.

Ia mengatakan Welly memang mengeluhkan kondisi kesehatan dan kemudian mendapatkan surat keterangan sakit selama tiga hari.

"Surat sakit tersebut bukan menghambat proses penyidikan atau Panggilan tersebut. Karena Welly mengeluh sakit, jadi dia berobat. Tentunya sakitnya juga bukan sakit berat, karena saya lihat di suratnya hanya tiga hari," ujarnya.

Mengenai surat sakit yang ditandatangani istri Welly, Handoko juga tidak melihat adanya persoalan.

"Menurut saya tidak ada persoalan soal itu. Sah-sah saja, yang penting dokter. Orang sakit bisa berobat ke mana saja," katanya.

Sedangkan terkait Welly yang disebut masih memimpin rapat sehari setelah surat sakit diterbitkan, Handoko mengakui fakta tersebut.

"Kalau keesokan harinya setelah sakit bisa memimpin rapat, faktanya seperti itu. Dari kami tidak ada persoalan karena itu baru Panggilan pertama," ujarnya.

Perkara Welly Dihentikan Sementara, Ajukan Praperadilan

Di tengah polemik tersebut, perkara yang menjerat Welly kini memasuki babak baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, Welly tercatat mengajukan praperadilan.

Pengajuan praperadilan tersebut berdampak pada proses perkara pokok. Polda Lampung menghentikan sementara proses perkara Welly selama proses praperadilan berlangsung.

Kondisi ini kembali memunculkan sorotan. Sebelumnya, Welly tidak memenuhi Panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit. Kini, setelah mengajukan praperadilan, proses perkara pokok juga harus menunggu jalannya proses praperadilan.

Pertanyaannya, apakah rangkaian tersebut murni merupakan penggunaan hak hukum Welly sebagai tersangka atau justru membuat proses penanganan perkara menjadi semakin panjang?

Praperadilan merupakan hak hukum tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Namun, publik tentu berhak mempertanyakan konsekuensi dari langkah tersebut terhadap keberlanjutan perkara pokok.

Termasuk mempertanyakan kembali surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh istri Welly serta fakta bahwa yang bersangkutan disebut masih memimpin rapat sehari setelah surat tersebut diterbitkan.

Hingga kini, penjelasan mengenai kondisi medis Welly dan dasar penerbitan surat sakit tersebut menjadi bagian penting yang patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.