Anggaran Laptop UIN Raden Intan Janggal ?

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 16 Sep 2026 - 19:56 WIB
Anggaran Laptop UIN Raden Intan Janggal ?
UIN Raden Intan Lampung Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Sewa Komputer dan Laptop. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengalokasikan pagu sekitar Rp11,2 miliar untuk jasa sewa komputer dan laptop.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket pengadaan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.

Paket pertama dengan Kode RUP 63643521 berupa sewa komputer dan Laptop untuk Laboratorium PTIPD dengan pagu Rp3,9 miliar.

Paket kedua dengan Kode RUP 63644626 merupakan sewa komputer untuk Laboratorium Perpustakaan dan Fakultas Psikologi dengan pagu Rp3,3 miliar.

Sementara paket ketiga dengan Kode RUP 63645645 berupa sewa komputer dan Laptop untuk laboratorium serta pelayanan pendidikan, administrasi dan umum dengan pagu Rp4 miliar.

Jika dijumlahkan, ketiga paket tersebut memiliki total pagu Rp11,2 miliar.

Ketiga pengadaan menggunakan sumber dana APBN-Badan Layanan Umum (BLU) dengan metode pemilihan E-Purchasing. Dalam SiRUP, pelaksanaan kontrak dijadwalkan mulai Februari hingga Desember 2026 dan paket diumumkan pada 20 Januari 2026.

Data SiRUP juga mencantumkan ketiga paket sebagai produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

Besarnya Anggaran sewa perangkat tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah laboratorium serta kebutuhan pelayanan pendidikan dan administrasi kampus.

Namun, SiRUP merupakan dokumen rencana pengadaan. Karena itu, nilai realisasi, spesifikasi perangkat, harga satuan, durasi sewa, serta penyedia yang ditetapkan perlu dilihat dari dokumen pelaksanaan dan kontrak pengadaan.

Saat dikonfirmasi terkait Anggaran tersebut, Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi Naseli Arkadia, menyebut nilai anggaran penyewaan berada di bawah Rp10 miliar.

"Anggarannya di bawah 10 M," ujar Fahmi, saat di konfirmasi melalui WhatsApp

Menurutnya, skema sewa dinilai lebih efisien karena biaya tersebut telah mencakup sejumlah komponen seperti garansi, lisensi, dan instalasi perangkat lunak.

"Penyewaan tersebut lebih efisien karena sudah termasuk ke dalam garansi, lisensi, dan instalasi perangkat lunak. Sedangkan dalam hal pembelian kita harus menganggarkan lagi pemeliharaan, lisensi, garansi dan lain-lain," jelasnya.

Fahmi juga menyatakan pengadaan tersebut telah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

UIN Raden Intan Lampung juga menyebut pengadaan tersebut berkaitan dengan ketentuan internal Kementerian Agama, termasuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.08 Tahun 2023 tentang Penyediaan Kendaraan Dinas dan Alat Pengolah Data.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.