Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aset Kemenag

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 30 Jun 2025 - 21:15 WIB
Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aset Kemenag
Kejati Lampung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi sertifikat tanah milik negara. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah milik negara yang merupakan aset Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah seorang pemodal berinisial T.S.S, yang diketahui secara ilegal menguasai aset tanah negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan alih kepemilikan aset tanah tersebut. 

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa telah terjadi penerbitan sertifikat ganda dengan dua identitas berbeda atas bidang tanah yang sama. Salah satu sertifikat itu dipastikan palsu.

Modus manipulasi data inilah yang kemudian menyeret dua tersangka lainnya, yakni L.K.M dan T.R.S. Keduanya telah resmi ditahan sejak 25 Juni 2025—L.K.M di Rutan Kelas I Way Hui dan T.R.S di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan dan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung bersama KPKNL, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp54.445.547.000 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam skandal korupsi ini. 

Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeret aktor-aktor lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.

(Hen/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.