JPU Bantah Eksepsi Arinal

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 16 Sep 2026 - 19:58 WIB
JPU Bantah Eksepsi Arinal
JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANAKNDIDAT.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU membantah seluruh dalil eksepsi yang menilai surat dakwaan tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak jelas. Menurut JPU, dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material.

"Dalam surat dakwaan kami telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan serta dirinci bertahap mulai dari terdakwa belum dilantik menjadi gubernur sampai berakhir masa jabatannya," ujar JPU.

JPU juga menegaskan, terdakwa selaku Gubernur Lampung secara ex officio juga berkedudukan sebagai pemegang saham PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam tata kelola BUMD.

"Argumentasi advokat terdakwa yang menyatakan uraian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap merupakan argumentasi yang tidak beralasan dan harus ditolak," kata JPU.

Terkait dalil dakwaan kabur soal legalitas penerima PI 10%, JPU menyatakan advokat tidak membaca saksama tahapan perbuatan terdakwa. JPU mengungkapkan PT LJU ditunjuk sebagai penerima penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Off Shore Short East Sumatra (WK OSES) porsi Provinsi Lampung, lalu dana penyertaan modal dialihkan untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

"Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan," jelas JPU.

JPU juga menegaskan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar, meliputi penyertaan modal Rp10 miliar dan hilangnya hak daerah atas pendapatan PI 10% sebesar USD17,286 juta.

"Terkait pembuktian hubungan sebab akibat antara unsur memperkaya dan unsur merugikan keuangan negara telah masuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek perlawanan," ujar JPU.

Soal tanggung jawab pidana, JPU menegaskan setiap pelaku bertanggung jawab secara mandiri atas perbuatannya.

"Penuntutannya tidak bergantung pada pelaku lain selama telah didapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa," kata JPU.

Menanggapi dalil soal istilah "kroni", JPU menjelaskan kronisme adalah pemberian posisi, proyek, atau fasilitas kepada orang dekat tanpa memperhatikan kualifikasi.

"Dengan demikian, argumentasi advokat terdakwa yang menyatakan kedekatan pergaulan, organisasi, atau politik tidak dengan sendirinya identik dengan kualifikasi hukum kroni tidak beralasan dan harus ditolak," tegas JPU.

JPU memohon Majelis Hakim menyatakan perlawanan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formal dan material. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Rabu (31/9/2026).

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.