Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiasi Raperda Perlindungan Guru

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 29 Sep 2026 - 14:04 WIB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiasi Raperda Perlindungan Guru
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurut Asroni, perlindungan yang diberikan bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada guru. Guru tetap harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kekerasan.

"Guru harus dilindungi ketika menjalankan tugas sesuai aturan. Tetapi perlindungan itu bukan berarti imunitas hukum,' kata Asroni.

Ia menjelaskan, perlindungan dalam Raperda mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, psikologis, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melanggar.

Komisi IV juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan guru dan peserta didik. Raperda nantinya diharapkan memberikan batas yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan.

Asroni juga menyoroti persoalan di era digital. Menurutnya, guru tidak boleh langsung menjadi korban penghakiman publik sebelum sebuah persoalan diverifikasi dan diperiksa secara objektif.

'Kita ingin guru dan anak sama-sama terlindungi. Guru memiliki hak mendapatkan perlindungan, sementara peserta didik tetap berhak memperoleh pendidikan yang aman dan bebas dari kkekerasan", ujarnya.

Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme bantuan hukum dan pengaduan yang jelas agar guru tidak kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa dalam menjalankan tugas.

Asroni menambahkan, pihaknya membuka ruang masukan dari guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi, akademisi, orang tua dan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda tersebut.

"Target kita bukan sekadar melahirkan Perda, tetapi membangun sistem perlindungan yang memberikan rasa aman kepada guru sekaligus memastikan hak dan keselamatan peserta didik tetap terlindungi,''pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.