HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dugaan persoalan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Holdwell Business Park di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, dokumen rekomendasi Andalalin untuk pembangunan perumahan dan perkantoran tersebut disebut diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pada 2023, ditandatangani dan dicap atas nama Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu.
Dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada 3 Maret 2023 oleh PT Perintis Triniti, dengan pimpinan Lipitka Susanto Wijaya, yang beralamat di Ruko Soeta Nomor 15-16, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Yang menjadi pertanyaan serius bukan sekadar keberadaan dokumen tersebut, melainkan siapa sebenarnya pejabat atau instansi yang berwenang memberikan persetujuan Andalalin apabila pembangunan tersebut berkaitan dengan ruas jalan nasional?
Pertanyaan itu memiliki dasar regulasi yang cukup jelas.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa hasil Andalalin untuk memperoleh persetujuan disampaikan kepada Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten/desa, dan wali kota untuk jalan kota.
Artinya, status jalan menjadi faktor penting dalam menentukan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.
Aturan tersebut juga sejalan dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewenangan persetujuan Andalalin sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. PP tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pertanyaan Besarnya: Atas Dasar Apa Dishub Kota Mengeluarkan?
Dari sini persoalannya menjadi terang: jika akses atau lokasi kegiatan tersebut memang berada pada ruas yang berstatus jalan nasional, atas dasar kewenangan apa Dishub Kota Bandar Lampung menerbitkan rekomendasi atau persetujuan Andalalin tersebut?
Apakah terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat?
Apakah terdapat pertimbangan atau persetujuan dari Kementerian Perhubungan?
Atau, apakah dokumen yang diterbitkan Dishub Kota Bandar Lampung sebenarnya bukan merupakan persetujuan Andalalin sebagaimana dimaksud dalam PM 17/2021, melainkan hanya dokumen teknis atau rekomendasi dalam kapasitas tertentu?
Ini yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh Dishub Kota Bandar Lampung.
Sebab, perbedaan antara rekomendasi teknis dengan persetujuan hasil Andalalin bukan perkara sepele. Regulasi secara eksplisit membagi kewenangan berdasarkan status jalan.
Ironisnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Iskandar Zulkarnain, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandar Lampung, jawaban yang diberikan justru singkat.
“Sudah sering diklarifikasi,” ujar Iskandar.
Jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.
Jika memang persoalan ini sudah berulang kali diklarifikasi, mengapa dasar hukum dan kewenangan penerbitan dokumen tersebut tidak dijelaskan secara terang?
Dishub seharusnya dapat menunjukkan secara terbuka regulasi, surat pelimpahan kewenangan, atau dokumen resmi lainnya apabila memang terdapat dasar yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk menerbitkan dokumen terkait Andalalin pada ruas jalan nasional.
Bukan sekadar mengatakan persoalan tersebut sudah pernah diklarifikasi.
Jangan Sampai Kewenangan Administratif Jadi Kabur
Sorotan terhadap dokumen Andalalin ini juga penting karena Andalalin bukan sekadar formalitas administrasi.
UU 22/2009 menyebut hasil Andalalin menjadi salah satu syarat bagi pengembang untuk memperoleh izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Karena itu, siapa yang melakukan penilaian dan siapa yang memberikan persetujuan menjadi bagian penting dari kepastian hukum sebuah pembangunan.
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara status jalan dengan pejabat yang menerbitkan persetujuan, persoalannya bukan lagi sebatas tanda tangan di atas kertas.
Ada pertanyaan mengenai kewenangan, prosedur, dan legalitas administrasi yang wajib dijawab.
Karena itu, publik patut meminta Dishub Kota Bandar Lampung membuka dokumen secara transparan:
1. Apa status ruas Jalan Soekarno-Hatta pada lokasi Holdwell Business Park ketika dokumen diterbitkan pada 2023?
2. Apakah dokumen yang ditandatangani Kadishub merupakan persetujuan hasil Andalalin atau hanya rekomendasi teknis?
3. Jika merupakan persetujuan, apa dasar kewenangan Dishub Kota Bandar Lampung menerbitkannya?
4. Apakah ada surat pendelegasian atau pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan?
5. Siapa tim yang melakukan penilaian terhadap dokumen Andalalin tersebut?
6. Apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan PM 17 Tahun 2021?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit dijawab apabila seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan.
Justru karena dokumen tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat Dishub Kota Bandar Lampung, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, bukan jawaban normatif bahwa persoalan tersebut “sudah sering diklarifikasi”.
Dishub Diminta Jangan Bungkam
Polemik ini pada akhirnya bermuara pada satu hal sederhana: kewenangan harus dapat dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Jika Dishub Kota Bandar Lampung memang memiliki kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada pendelegasian, buka dokumennya.
Jika dokumen tersebut hanya bersifat rekomendasi teknis dan bukan persetujuan Andalalin, jelaskan pula secara terang kepada publik.
Sebaliknya, apabila ternyata terdapat kekeliruan prosedur atau kewenangan, maka instansi terkait perlu memberikan penjelasan dan melakukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab dalam urusan pelayanan publik dan perizinan pembangunan, cap dan tanda tangan pejabat pemerintah bukan sekadar formalitas. Keduanya membawa konsekuensi hukum dan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengenai dasar hukum penerbitan dokumen tersebut.
(Vrg)