HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tidak ditemukan pelanggaran pada takaran produk Minyakita yang beredar di wilayah Bandar Lampung, (16/03/2025).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kemasan Minyakita dari tiga perusahaan, yaitu Domus, PT. Lestari Jaya Maju, dan PT. Indokarya Intermega Palembang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan pada Takaran. Penyimpangan yang ditemukan masih dalam batas toleransi, yakni sekitar 0,2 ml hingga 0,15 ml," Kata Wilson Faisol.
Meski tidak ditemukan pelanggaran serius, pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan para distributor Minyakita di wilayah tersebut mengisi produk sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Wilson juga memastikan bahwa produk Minyakita dari distributor yang sebelumnya dinyatakan bermasalah, yakni PT. AG dan PT. TA, sudah tidak beredar lagi di pasaran. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perdagangan.
Terkait harga jual, Minyakita di pasar tradisional Bandar Lampung dijual dengan kisaran harga Rp15.700 hingga Rp17.000 per liter. Sementara itu, untuk pedagang yang berkoordinasi langsung dengan Pemkot dan Bulog, Minyakita masih dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami akan terus memantau peredaran Minyakita di wilayah ini agar tetap sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat," tutup Wilson.
(Yud)