HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Rinaldy Amrullah menilai Penanganan perkara Dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perlu tranparansi ke publik proses penyidikan.
Usut Punya usut, Perkara tersebut resmi masuk tahap penyidikan pada 12 Januari 2022. Hingga Oktober 2026, proses hukum telah berjalan hampir lima tahun, namun arah penyelesaiannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam rentang waktu tersebut, terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di Kejati Lampung, termasuk pada posisi Kepala Kejati (Kajati) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Perkara ini melewati masa kepemimpinan sejumlah Kajati, mulai dari Haffinur, Nanang Sigit Yulianto, I Gde Ngurah Sriada sebagai Plt Kajati, Kuntadi, Danang Suryo Wibowo hingga Taufan Zakaria.
Di jajaran Pidsus, penanganan perkara juga berada di bawah beberapa Aspidsus, yakni Hutamrin, Muhammad Amin, Armen Wijaya dan Budi Nugraha.
Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengaburkan pertanyaan utama: sudah sejauh mana penanganan perkara KONI Lampung dan kapan kepastian hukumnya diberikan?
Pada Desember 2023, Kejati Lampung menetapkan Frans Nurseto Subekti dan Agus Nompitu sebagai tersangka. Saat itu, Kejati menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,57 miliar.
Perkara kemudian memasuki proses praperadilan setelah status tersangka Agus Nompitu diuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada Juni 2025, permohonan praperadilan tersebut dikabulkan dan status tersangka Agus Nompitu dibatalkan.
Putusan itu menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara. Setelahnya, publik menunggu bagaimana Kejati Lampung menyikapi putusan tersebut dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Dosen hukum pidana Rinaldy Amrullah mengatakan, penyidik harus cermat dalam mengumpulkan alat bukti agar perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan memiliki konstruksi hukum yang jelas.
“Kalau saya, dalam hal naiknya suatu perkara, penyidik harus tepat dalam mengumpulkan bukti agar jangan sampai perkaranya justru tidak terang-benderang,” ujar Rinaldy minggu.(4/10).
Menurutnya, pemidanaan tidak cukup hanya dengan membuktikan terpenuhinya unsur pasal. Pertanggungjawaban pidana juga harus dapat dibuktikan secara jelas.
“Dalam hal mempidana seseorang bukan hanya terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga terkait pertanggungjawaban pidananya,” katanya.
Rinaldy juga menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh transparansi mengenai proses penyidikan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Yang menjadi korban dalam hal ini adalah negara dan masyarakat juga yang terkena dampaknya,” ujarnya.
Menurut Rinaldy, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau bukti yang mungkin belum diketahui penyidik.
Perkara KONI Lampung telah berjalan hampir lima tahun. Dalam kurun tersebut, terjadi pergantian pimpinan dan pejabat di lingkungan Kejati Lampung, penetapan tersangka, hingga putusan praperadilan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai posisi perkara saat ini, termasuk tindak lanjut terhadap putusan praperadilan dan perkembangan pengumpulan alat bukti.
“Kejati Lampung tentu memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Namun, proses tersebut juga perlu disertai komunikasi publik yang proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan,” tandasnya.
(Hen)