137 Napi Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Love Scamming

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 11 Mei 2026 - 19:48 WIB
137 Napi Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Love Scamming
Praktik love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi berhasil diungkap Polda Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Praktik tindak pidana penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi berhasil diungkap oleh Polda Lampung. Dari hasil pengungkapan sementara, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam aksi penipuan berbasis media sosial dan video call sex (VCS).

Kapolda Lampung mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan serta temuan ratusan handphone di dalam rutan pada 30 April 2026 lalu.

“Sebanyak 145 warga binaan telah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, 137 orang di antaranya diduga terlibat dalam praktik tindak pidana Love Scamming,” ujar

Kapolda Lampung dalam keterangannya.

Guna mempercepat proses penyelidikan dan pengembangan kasus, seluruh warga binaan yang telah diperiksa sementara dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai “pemuka” atau koordinator, “penembak” yang melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Propam maupun Polisi Militer, hingga “pekerja” yang mencari target melalui media sosial.

Modus yang digunakan para pelaku yakni membuat akun palsu menggunakan foto anggota TNI dan Polri. Setelah menjalin komunikasi dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call sex. Aktivitas tersebut direkam dan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran video.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 1.286 korban telah dihubungi oleh para pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban diketahui melakukan video call sex dan 249 korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Akibat aksi tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, kartu ATM, buku tabungan, sim card, hingga atribut menyerupai seragam Polri yang diduga digunakan untuk mendukung aksi Penipuan.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami akan mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana ini,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial serta tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri tanpa identitas dan verifikasi yang jelas.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.