Perkara PT LEB, Kejati Hitung Potensi Kerugian Negara

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 10 Apr 2025 - 03:46 WIB
Perkara PT LEB, Kejati Hitung Potensi Kerugian Negara
Korupsi Energi? Kejati Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PI 10% Kerugian negara sedang dihitung, publik menanti kejelasan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 32 orang saksi, termasuk jajaran komisaris, direksi PT LEB, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Sejauh ini sudah lebih dari 33 orang yang dimintai keterangan, termasuk pihak PT Pertamina PHE OSES,” ujar Ricky, Selasa (9/4/2025).

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga tengah menyelesaikan permintaan keterangan dari saksi ahli dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” tambahnya.

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut, Ricky menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi terbaru.

“Masih on progress. Kalau sudah ada perkembangan signifikan, pasti akan kami follow up,” ujarnya.

Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun potensi penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.