Welly Ditahan, Anggota DPRD Metro Mulai Cemas

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 04 Okt 2026 - 23:05 WIB
Welly Ditahan, Anggota DPRD Metro Mulai Cemas
Polda Lampung masih mendalami perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer setelah penahanan Welly Adiwantra. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro masih terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Pasca penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada September 2026, sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut kembali menjadi sorotan.

Sumber Kandidat menyebut, terdapat sejumlah anggota DPRD Kota Metro yang kini merasa khawatir namanya ikut terseret dalam pengembangan perkara pengangkatan tenaga honorer tersebut.

"Ada beberapa Anggota DPRD Metro yang sekarang ketar-ketir terkait perkara pengangkatan tenaga honorer itu. Apalagi setelah Polda menahan Welly," ujar sumber Kandidat, Sabtu (3/10/2026).

Sumber tersebut menyebut sejumlah inisial yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara, yakni EA, AM, KH, EH, SN dan BK.

Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Lampung mengenai status hukum maupun bentuk keterlibatan masing-masing nama tersebut dalam perkara.

Sebelumnya, Welly Adiwantra yang juga diketahui merupakan keponakan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditahan penyidik Polda Lampung.

Welly digiring masuk ke ruang tahanan sekitar pukul 17.25 WIB, Jumat petang, 18 September 2026.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Meski telah menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Polda Lampung memastikan proses pendalaman perkara belum berhenti.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami akan terus dalami terkait hal itu. Kami butuh pendalaman yang presisi," kata Donny, Minggu, 27 September 2026.

Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menentukan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Donny juga mengungkapkan bahwa berkas perkara Welly Adiwantra telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti.

"Berkas perkara Welly Adiwantra telah dikirimkan ke Kejati Lampung. Doakan semoga segera P21," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Lampung diketahui telah memeriksa belasan saksi. Salah satunya berasal dari unsur anggota DPRD Kota Metro.

Pemeriksaan terhadap anggota legislatif tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri rangkaian proses pengangkatan tenaga honorer serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti sejauh mana keterlibatan Anggota DPRD yang telah diperiksa tersebut.

Status pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penentuan keterlibatan dan status hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Polda Lampung sendiri masih membuka kemungkinan adanya pengembangan dalam perkara tersebut seiring pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung Dr. Zainudin Hasan mengungkapkan, Penyidik harus mencari dan mendalami siapa saja yang terlibat, menelusuri kemana saja uang pernah mengalir sehingga perkara bisa terang benderang.

“Pengembalian uang dalam perkara tindak pidana tidak menghilangkan unsur pidananya. Pengembalian uang Itu hanya dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dan penuntut umum terkait berat dan ringannya tuntutan nanti di persidangan,” pungkasnya.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.