HARIANKANDIDAT.CO.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenkopolkam) Republik Indonesia, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan perang melawan peredaran Narkotika tidak bisa hanya dengan senjata hukum.
Menurutnya, dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika harus diperkuat melalui pengawasan regulasi serta pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara pemusnahan barang bukti 4.364 etomidate cartridge liquid Vape kokain hasil pengungkapan, TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada, Senin (19/10/2026).
Dalam sambutannya, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus menyoroti beberapa point penting untuk memberantas peredaran Narkotika. Ia meminta aparat penegak hukum untuk terus membongkar kasus peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
"Ada 3 langkah strategis yang harus kita perkuat bersama. Pertama, penindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu. Saya minta aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Bongkar jaringan produsen, distributor hingga bandar besarnya. Tidak ada ruang bagi kompromi, baik mengandung Narkotika. Hukumannya harus seberat hukum kejahatan narkotika," tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh jaringan, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi bandar besar.
Kedua, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap produk serta perangkat vape yang berpotensi disalahgunakan untuk peredaran Narkotika.
Lodewijk mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat regulasi tata niaga Vape, termasuk liquid dan cartridge yang beredar di masyarakat.
"Kedua, penguatan regulasi dan penguasaan di hulu. Kita perlu penguatan penguasaan Liquid Vape, cartridge dan perangkat Vape. Kami akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Perniagaan, Kementerian Perindustrian BPOM dan Bia Cukai untuk merevisi dan memperketat regulasi tata niaga Vape. Kita harus membedakan mana produk tembakau legal dan mana menjadi alat kejahatan Narkotika," lanjutnya.
Langkah ketiga, kata Lodewijk, adalah memperkuat pencegahan dan edukasi secara masif, terutama di kalangan anak muda. Menurutnya, pemberantasan Narkotika tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga harus disertai upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai bahayanya.
"Ketiga, pencegahan dan edukasi masif di hilir. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dengan senjata hukum. Kita harus memenangkan perang opini di kalangan anak muda," katanya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta seluruh elemen masyarakat untuk menggencarkan kampanye mengenai bahaya vape yang mengandung narkotika di sekolah, kampus, dan media sosial.
"Minta Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, BNNP seluruh elemen masyarakat untuk gencar melakukan kampanye bahaya Vape Narkotika di sekolah, kampus dan media sosial. Kita harus membentuk narkoba ini sebagai common enemy. Ini menjadi musuh bersama kita," ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk peringatan bagi negara kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan agar negara tidak pernah memberikan ruang sekecilpun bagi peredaran Narkotika.
"Pemusnahan 4.364 barang buki hari ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara hadir, negara tidak akan pernah kalah. Dan negara tidak akan memberikan sejengkalpun ruang bagi peredaran Narkotika dengan modus apapun," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap ancaman Narkotika.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Indonesia Emas 2045 hanya bisa dicapai jika kita memiliki generasi muda yang sehat, cerdas, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Ajf)