HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung sejatinya telah memiliki fondasi kewenangan dan regulasi yang memadai.
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih memerlukan evaluasi berkelanjutan, terutama pada aspek teknis dan konsistensi penegakan aturan.
Menurut Agus, pemerintah pusat telah memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola persampahan secara mandiri. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sistem Pengelolaan Sampah dari hulu hingga hilir.
"Secara regulasi, pemerintah kota sudah memiliki bekal yang cukup untuk bergerak secara teknis. Namun, pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya ideal," ujarnya,
Ia menekankan bahwa pembenahan sistem, penguatan penegakan perda, serta peningkatan partisipasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara konsisten.
Agus juga mengingatkan bahwa Pengelolaan Sampah tidak bisa hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan akhir. Pendekatan yang efektif harus dimulai dari sumbernya, yakni di tingkat rumah tangga dan lingkungan permukiman.
Pemerintah kota, lanjutnya, terus mendorong Pengelolaan Sampah hingga ke tingkat tempat penampungan sementara (TPS), termasuk melalui pembentukan bank sampah di lingkungan RT sebagai upaya pengurangan dari hulu.
"Ini bukan hanya soal kemampuan pemerintah, tapi juga kesadaran bersama. Program bank sampah harus terus dievaluasi agar berjalan efektif dan berkelanjutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa mulai 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan transisi sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung, dari metode open dumping menuju controlled landfill.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menekan dampak lingkungan akibat sistem pembuangan terbuka yang selama ini digunakan.
"Perubahan ini menunjukkan itikad baik pemerintah kota agar Pengelolaan Sampah menjadi lebih ramah lingkungan," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kerja sama lintas wilayah dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun TPS regional berbasis teknologi waste to energy.
Proyek tersebut direncanakan berlokasi di kawasan kota baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
"Pendekatannya bukan sekadar mengelola sampah, tetapi mengubahnya menjadi energi listrik. Ini arah kebijakan yang sedang kita dorong," ungkap Agus.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proyek tersebut tidak hanya menjadi solusi pemindahan masalah dari TPA Bakung ke lokasi lain.
"TPA Bakung masih menyisakan persoalan besar dalam 10 sampai 15 tahun ke depan. Karena itu, konsep TPS regional dan waste to energy harus menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar pemindahan beban," tegasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, termasuk dalam hal dukungan anggaran. Ia mengakui bahwa pemerintah pusat kini semakin tegas dalam pengawasan, termasuk melalui sanksi administratif seperti penyegelan TPA.
"Itu peringatan keras bagi daerah. Penanganan harus lebih detail dan tentu membutuhkan anggaran yang besar," ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sendiri, kata Agus, memprioritaskan tiga sektor utama, yakni jalan lingkungan, drainase, dan pengelolaan sampah, khususnya TPA Bakung.
"Kami mendorong penyusunan master plan persampahan yang dilengkapi dengan detail engineering design. Ini memang berdampak pada anggaran, tetapi harus menjadi prioritas agar tidak menjadi masalah lingkungan di masa depan," pungkasnya.
(Okt)