Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal Masuk Tahap II

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Okt 2026 - 21:40 WIB
Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal Masuk Tahap II
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Hery Rusyaman - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Berkas perkara Haikal, yang disebut sebagai pimpinan pekerja sekaligus pemilik alat berat dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Hery Rusyaman, mengatakan penyidik telah menyelesaikan tahapan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Haikal, pimpinan dari pekerja, alhamdulillah sudah P21 dan sudah koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun, pelaksanaan tahap II terhadap Haikal masih menunggu tindak lanjut koordinasi antara penyidik Polda Lampung dan pihak kejaksaan. Hery juga menyampaikan bahwa masa penahanan Haikal sebelumnya telah berakhir.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap dugaan praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya berstatus saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, meliputi 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Aktivitas penambangan itu ditemukan di sejumlah titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, termasuk di kawasan lahan hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional.

Dengan dinyatakannya berkas perkara Haikal lengkap, proses hukum kini menunggu pelaksanaan tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum menjadi tahapan penting sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.