Direktur PT MUJ Ungkap Aliran Fee LEB

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 28 Okt 2026 - 20:18 WIB
Direktur PT MUJ Ungkap Aliran Fee LEB
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). - Edi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia, Ryan Alfian Noor, mengungkapkan peran perusahaannya dalam mendampingi Pt Leb terkait proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (28/10/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa, Ryan membeberkan peran perusahaannya dalam mendampingi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk proses pengalihan PI 10 persen. Ia menyebut pendampingan telah dilakukan sejak 2019, termasuk penyusunan kajian dan pelibatan tenaga ahli.

"Pendampingan telah dilakukan sejak 2019, termasuk penyusunan kajian dan pelibatan tenaga ahli," ujarnya.

Ryan mengatakan, bahwa kebutuhan biaya pendampingan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar hingga pencairan dana PI. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan adanya pembayaran success fee sebesar 1,5 persen.

"Success fee setelah dipotong pajak mencapai sekitar Rp2,4 miliar," kata Ryan.

Selain itu, Ryan juga menjelaskan adanya dana talangan dari MUJ Energi yang kemudian dibayarkan oleh Pt Leb. Menurutnya, pinjaman internal tersebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar dengan bunga 14 persen sesuai perjanjian.

"Pinjaman internal mencapai sekitar Rp2,8 miliar dengan bunga 14 persen sesuai perjanjian," terangnya.

Ryan menegaskan bahwa kegiatan usaha MUJ Energi bergerak di bidang hulu migas. Menurutnya, pengelolaan PI dapat menghasilkan pembagian dividen maupun digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan.

"Kegiatan usaha MUJ Energi bergerak di bidang hulu migas. Pengelolaan PI dapat menghasilkan pembagian dividen maupun digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan," pungkasnya.

Sidang perkara yang menjerat Arinal Djunaidi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji rangkaian proses pengalihan PI 10 persen WK OSES serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Diketahui, Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan migas, hingga pihak swasta, sak-saksi tersebut adalah :

  1. Rinvayanti, S.E., M.T. – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Lampung tahun 2023.
  2. Ir. Wisnu Hindadari – Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES tahun 2022–2025.
  3. Dr. Didik Sasosno Setyadi, S.T., M.H. – Kepala Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
  4. Yulianto, S.E. – Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas.
  5. Noor Arifin Muhammad, S.T., M.S.I.E. – Direktur Pembinaan Usaha Hulu pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tahun 2022–2024.
  6. Ryan Alfian Noor, S.T., M.Sc. – Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia (PT MUJI).
  7. Yenry Darles Bin Darles – Kepala Divisi Keuangan PT MUJ (Perseroda) tahun 2015 hingga Mei 2025.

Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang melibatkan Pt Leb.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran menyeret nama Arinal Djunaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Lampung. Pt Leb sendiri merupakan perusahaan daerah yang didirikan untuk mengelola hak partisipasi 10 persen dalam kegiatan usaha hulu migas di wilayah Lampung.

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung, JPU terus mendalami keterangan para saksi untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi dana PI 10 persen Pt Leb.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.