HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pembangunan proyek yang disebut sebut sebagai pool taksi Green SM di kawasan Way Halim, tepatnya di samping pusat perbelanjaan Transmart Bandar Lampung, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Pasalnya, proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare tersebut hingga kini belum mengantongi perizinan pembangunan. Kondisi ini menjadi sorotan karena aktivitas pembangunan telah berlangsung di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan adanya perizinan pembangunan untuk kegiatan proyek di samping Transmart tersebut.
Febriana menegaskan, sampai saat ini belum ada perizinan pembangunan yang tercatat terkait proyek tersebut. Dengan demikian, legalitas pembangunan di lokasi itu masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan oleh pihak pengembang atau penanggung jawab kegiatan.
"Belum ada terkait izin pembangunan samping Transmart," tegas Febriana.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada pihak terkait.
Teguran tersebut disertai permintaan agar aktivitas pembangunan dihentikan. Langkah itu dilakukan menyusul belum terpenuhinya persyaratan perizinan pembangunan di lokasi tersebut.
"Sudah diberikan teguran oleh Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim untuk menghentikan aktivitas pembangunan," ujarnya.
Pernyataan Kepala Dinas PTSP tersebut mempertegas bahwa persoalan proyek di samping Transmart bukan hanya menyangkut aktivitas pembangunan di lapangan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Pemkot Bandar Lampung melalui dinas terkait diharapkan dapat memastikan pihak penanggung jawab proyek mematuhi teguran tersebut. Selain itu, kejelasan mengenai status perizinan, peruntukan lahan, serta rencana pembangunan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga persoalan perizinan tersebut diselesaikan, aktivitas pembangunan di lokasi itu diminta tidak dilanjutkan sebagaimana teguran yang telah disampaikan Pemkot Bandar Lampung melalui Disperkim.
(Okt)