HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menyebut pengembang perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, PT Adhikari Jaya Daksa, telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan untuk melaksanakan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan pengembang telah menyelesaikan kajian lingkungan hidup melalui tahapan pengajuan yang melibatkan pemrakarsa dan konsultan, termasuk pemenuhan persyaratan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Mereka memiliki kajian lingkungan hidup. Ada beberapa tahapan, mulai dari perizinan tata ruang sesuai RTRW hingga permohonan kajian lingkungan yang diajukan pemrakarsa bersama konsultan. Kajian tersebut sudah selesai dan mereka telah memilikinya," jelas Budi.
Selain itu, pengembang disebut telah memiliki kajian terkait banjir, perizinan lingkungan, serta dukungan masyarakat dan perangkat wilayah setempat.
Budi juga mengaku pihaknya bersama tim pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) pernah melakukan pemeriksaan sebelum lokasi pengerukan disegel DLHK Provinsi Lampung. Namun, saat itu Dlh Kota belum menemukan pelanggaran terkait kajian lingkungan hidup.
"Sepemahaman kami, sampai sebelum dilakukan penyegelan oleh DLHK Provinsi, kami belum menemukan adanya pelanggaran terkait kajian lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, meminta kelengkapan dokumen tersebut tidak menjadi satu-satunya acuan. Menurutnya, kondisi faktual di lapangan juga harus menjadi perhatian, terutama terkait kedalaman pengerukan bukit.
Ia mengungkapkan, hasil sidak DPRD menemukan pengerukan diperkirakan mencapai 30 hingga 35 meter dari as jalan. Angka tersebut berbeda dengan keterangan pengembang yang sebelumnya menyebut pengerukan sekitar 7 hingga 15 meter.
"Ketika kita panggil pihak pengusaha, dalam hal ini Angkasa, kita pernah tanyakan berapa ketinggian gunung yang digerus. Mereka menyampaikan sekitar 7 sampai 15 meter. Tetapi faktanya di lapangan hampir mencapai 35 meter dari as jalan," ungkapnya.
Zainal juga mempertanyakan kapasitas gorong-gorong yang disebut tidak lebih dari 60 sentimeter, sementara aliran air dari kawasan bukit berpotensi meningkat saat hujan deras.
Selain itu, pembangunan talud dinilai belum menyeluruh karena hanya terdapat di salah satu sisi kawasan perumahan, sedangkan sisi yang berbatasan dengan permukiman warga belum mendapatkan perlindungan serupa.
"Jangan sampai hanya perumahan yang terlindungi, sementara permukiman warga justru terdampak," tegasnya.
Ia meminta Dlh dan instansi terkait mengevaluasi kembali kajian teknis pembangunan Angkasa Land, khususnya terkait perubahan kontur bukit, sistem drainase, pembangunan talud, serta mitigasi risiko banjir dan longsor bagi masyarakat sekitar.
(Okt)