HARIANKANDIDAT.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung menyoroti Papan Reklame yang diduga melanggar aturan perizinan hingga carut marutnya tata kelola yang didirikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan banyak papan reklame yang didirikan secara tidak semestinya.
"Sejumlah papan bahkan berdiri di lokasi yang dilarang, atau tidak sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku, seperti jarak antar tiang, tinggi maksimum, hingga posisi terhadap jalan raya," kata Romi kepada media ini.
Bahkan, kata Politisi Gerindra Kota Bandar Lampung ini, pihaknya saat ini akan menindak tegas seluruh Papan Reklame yang berdiri di kota Tapis Berseri yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas semua pengusaha Papan Reklame yang mendirikan tiangnya tidak sesuai aturan. Kami tidak akan pandang bulu, semua akan kami tertibkan,”urainya
Sehingga, sambung Romli, pemasangan reklame yang sembarangan berisiko menciptakan kekacauan visual di ruang publik dan dapat mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang padat kendaraan atau berada di pusat keramaian
“Penataan yang asal-asalan membuat wajah Kota Bandar Lampung menjadi semrawut. Ini harus dibenahi. Fraksi Gerindra mendorong agar para pengusaha reklame benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya
Menurut Romli, pengawasan terhadap penempatan Papan Reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga legislatif sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
"Oleh karena itu, DPRD akan terus melakukan pemantauan dan meminta dinas terkait untuk lebih aktif dalam menertibkan reklame yang bermasalah dan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan turun langsung ke lapangan," tandasnya
(Gung)