HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mengincar tersangka lain dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan perkara ini.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan terus dikembangkan,” katanya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pada Rabu 23 April 2025.
Armen menambahkan, bahwasanya pihaknya yakni Pidsus Kejati Lampung mengungkapkan akan menetapkan tersangka lain.
“Insya Allah akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Dikatakan Armen, bahwa pihaknya masih berusaha semaksimal mungkun mengumpulkan bukti tambahan.
“Hal ini agar kerugian negara bisa dipulihkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol.
Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu diketahui menelan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang mengungkap dugaan penyimpangan dana melalui skema vendor fiktif.
Dalam temuan awal, penyidik mendapati kejanggalan dalam dokumen pembayaran dan tidak adanya aktivitas nyata dari sejumlah rekanan proyek yang tercatat menerima dana.
Dua tersangka yang ditetapkan iyalah WM, kasir Divisi V di salah satu BUMN pelaksana proyek, serta TWS, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan pada divisi yang sama.
Keduanya diduga berperan aktif dalam memfasilitasi pencairan dana kepada vendor-vendor fiktif.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung kembali menyita uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Total uang yang telah diamankan kini mencapai Rp2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyitaan pertama dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sebesar Rp1,6 miliar.
Tambahan sebesar Rp400 juta disita pada Senin malam, 21 April 2025, hasil pengembalian dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Uang Rp400 juta itu dikembalikan sukarela oleh para saksi. Ini bagian dari pemulihan kerugian negara,” kata Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Proyek Tol Terpeka yang memiliki panjang sekitar 12 kilometer dan nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun, diduga sarat penyimpangan anggaran.
Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Widodo (WM alias WDD), Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi yang sama.
“Keduanya kini ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.selama 20 Hari kedepan,” ungkapnya Armen.
(hen)