TPA Bakung Disegel, Walikota Bandar Lampung Layak Disanksi?

Redaksi - Minggu, 29 Des 2024 - 06:00 WIB
TPA Bakung Disegel, Walikota Bandar Lampung Layak Disanksi?
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pasca kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandarlampung, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (DLH) menilai walikota Bandarlampung tidak serius dalam membenahi persoalan itu.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, bahwa Permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun tahun. Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab.

"Meskipun permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya seperti: kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah," kata Irfan kepada media ini. Sabtu (28/12)

Menurutnya, Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi pemerintah kota bandar lampung untuk melakukan perbaikan.

"Justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung," ucapnya 

Bahkan, ia menilai, jika pihaknya mengapresiasi kepada KLH telah bekerja dengan serius dan menyegel tempat TPA Bakung tersebut.

"Tentu kita memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut," urainya 

Sehingga, kata Irfan, KLH juga dapat dengan segera melakukan Upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan Plang.

"Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksa, karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif. Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja," ungkapnya 

Irfan menambahkan, jika sangat disayangkan komentar walikota Bandarlampung yang tidak paham, kenapa TPA Disegel oleh KLH.

"Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan jika dirinya tidak paham tempat itu Disegel oleh KLH. Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," cetus Irfan seraya mengutip komentar Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Irfan menjelaskan, Merupakan suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

"Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup," jelasnya

Irfan menerangkan, hal ini juga seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius pemerintah kota bandar lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di kota bandar lampung. 

"Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini walikota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalau pernyataan walikota seperti itu menandakan bahwa memang walikota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah," tandasnya 

Diketahui, Menteri LIngkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12/2024).

Penyegelan ini, dinilai karena pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamantkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.