HARIANKANDIDAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Dua orang tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (13/5/2026) dini hari.
Para tersangka yang ditangkap yakni Febri Natta Okki Pratama (28) pecatan TNI AU tahun 2024, warga Jakarta Timur dan Sandi Bahari (25) Warga Lampung Tengah. Satu orang lainnya berinisial R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa operasi tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah kos di Jalan Yos Sudarso, Gang Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Upaya penangkapan dilakukan sekitar 00.30 dan pukul 01.30 ada dua tempat kejadian satu di kosan jalan Yos Sudarso dan yang satunya lagi di tempat karoke YM di Soekarno Hatta," ujar Kombes Pol Alfret dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka Febri, petugas menemukan 87 butir pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi yang disimpan dalam tas selempang di dalam mobil Toyota Calya milik tersangka.
"Dari hasil interogasi, Febri mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari Sandi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap Sandi di sebuah tempat karaoke YM, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang," kata Alfret.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan mobil Daihatsu Sigra milik Sandi, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak cas ponsel di bawah setir kemudi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Sandi membeli 570 butir ekstasi dari R (DPO) dengan modal Rp84 juta. Per butir dibeli sekitar Rp147.000. Kemudian pil tersebut dijual kembali dengan harga Rp205.000 hingga Rp250.000 per butir.
"Sandi diketahui telah mendistribusikan ekstasi tersebut kepada sejumlah orang, antara lain Riski (DPO) 100 butir, Masir (DPO) 100 butir, Jayo (DPO) 200 butir, Febri 90 butir, dan Akbar (DPO) 2 butir. Sisanya digunakan sendiri sebanyak 7 butir dan diberikan kepada Anggi (DPO) 1 butir," jelasnya
Dari total penjualan, Sandi mengantongi uang sekitar Rp106,2 juta, dengan keuntungan bersih sekitar Rp22,2 juta. Keuntungan tersebut rencananya akan diputar kembali untuk membiayai bisnis Narkotika dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selain pil ekstasi, petugas juga menyita 10 unit ponsel, satu unit mobil Toyota Calya, satu unit Daihatsu Sigra, dan satu unit Honda Brio," pungkasnya.
Polisi memperkirakan dengan diamankannya 157 butir ekstasi, sebanyak 314 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, dan kerugian finansial masyarakat senilai Rp54,95 juta dapat dicegah.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar," tandasnya.
(Edi)