Kasus Mafia Tanah SP3, Polda Lampung Ciderai Rasa Keadilan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 01 Okt 2025 - 23:27 WIB
Kasus Mafia Tanah SP3, Polda Lampung Ciderai Rasa Keadilan
Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kasus mafia tanah dihentikan, publik makin kehilangan kepercayaan! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan Mafia Tanah oleh Polda setempat menuai kritik tajam dari akademisi.Yusdianto Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila).

Ia mengatakan, kekecewaannya dan menyebut bahwa penghentian tersebut bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan refleksi nyata dari kolusi dan impunitas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Yusdianto, praktik-praktik semacam ini sangat disesalkan karena berpotensi besar menggerus keadilan dan memperkaya jaringan kejahatan tanah di daerah. 

"Ini bukan lagi masalah administrasi penyidikan, tetapi ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dan kemauan politik dalam memberantas kejahatan terorganisir di sektor pertanahan," ujarnya.

Yusdianto menekankan bahwa ke depan, perbaikan harus dilakukan pada perubahan struktural dan pelibatan pengawas independen dalam proses penegakan hukum. Tanpa adanya pengawas eksternal yang kuat, ia pesimis praktik kolusi akan bisa dihentikan.

Menyikapi hal ini, Yusdianto mendesak DPRD, khususnya Komisi I, untuk segera mengaktifkan fungsi pengawasan mereka. Ia mengakui Komisi I memiliki potensi besar untuk mengawasi penegakan hukum di daerah, namun efektivitasnya sangat bergantung pada political will anggota dewan, dukungan publik, dan kemandirian dari intervensi pihak tertentu.

"Untuk kasus sensitif seperti Mafia Tanah, DPRD semestinya proaktif menggunakan instrumen hukum yang mereka miliki, seperti membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Angket," tegasnya. 

Selain itu, DPRD didorong untuk membangun koalisi kuat dengan masyarakat sipil agar pengawasan tidak hanya menjadi formalitas belaka, yang pada akhirnya hanya melanggengkan impunitas pelaku kejahatan.

Dampak Hilangnya Kepercayaan Publik

*Penghentian Kasus yang ditengarai melindungi pihak berkuasa atau korporasi akan membawa dampak serius pada kepercayaan publik.

Yusdianto merinci tiga potensi dampak negatif utama:

1.Kehilangan Kepercayaan pada Imparsialitas: Masyarakat akan menilai penegak hukum tidak netral, menganggap hukum hanya melindungi kelompok tertentu.

2.Menggenapi Sikap Sinis Memperkuat pandangan umum bahwa "Hukum hanya untuk rakyat kecil.

3.Potensi Kehancuran Keadilan Jika masyarakat meyakini sistem tidak adil, mereka berpotensi enggan melapor kejahatan, mencari keadilan sendiri (vigilante justice), dan menolak kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hilangnya kepercayaan ini adalah ancaman terbesar bagi stabilitas dan supremasi hukum di daerah.

"Anda bisa melihat berita terkait Kejaksaan Tinggi Lampung yang menahan tersangka kasus Mafia Tanah merugikan negara miliaran rupiah di Rugikan Negara Rp54 Miliar, Pengusaha Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag," tandasnya

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.